Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Dewan Pers Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme

Basuki Eka Purnama
31/3/2026 10:06
Dewan Pers Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat(MI/HO)

DEWAN Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (30/3). Langkah ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat ekosistem pers nasional agar tetap merdeka, profesional, dan berkelanjutan di tengah tantangan disrupsi digital.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan ini telah berlangsung sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama berbagai pemangku kepentingan.

“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin.

Forum uji publik ini bertujuan menjaring masukan dari berbagai pihak sebelum peraturan resmi ditetapkan. 

Sejumlah perwakilan akademisi dari berbagai universitas nasional, organisasi pers (seperti AJI, PWI, IJTI, AMSI, dan lainnya), tokoh pers, hingga lembaga bantuan hukum turut hadir memberikan aspirasi.

Instrumen Penyelamat Ekosistem Media

Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme hadir sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik. Dokumen tersebut menegaskan bahwa perubahan model bisnis media dan tekanan ekonomi saat ini telah mengancam eksistensi jurnalisme berkualitas.

Dana Jurnalisme nantinya akan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat. 

Pengelolaannya ditekankan pada prinsip independensi redaksional tanpa intervensi pemberi dana, transparansi melalui audit tahunan, serta prinsip keadilan dan inklusivitas dalam penyalurannya.

Selain itu, mekanisme pengelolaan dana dirancang dengan sistem checks and balances untuk menjamin akuntabilitas.

Pemanfaatan Dana Strategis

Dana tersebut diproyeksikan untuk mendukung berbagai kebutuhan strategis industri pers, di antaranya:

  • Peliputan investigasi dan produksi karya jurnalistik berkualitas.
  • Perlindungan hukum bagi wartawan dan advokasi terhadap kekerasan jurnalis.
  • Peningkatan kapasitas dan profesionalisme insan pers.
  • Inovasi bisnis perusahaan media.

Adapun pihak yang berhak menerima dana ini mencakup individu wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang terbukti berkontribusi nyata pada kemerdekaan pers di Indonesia. 

Lewat inisiatif ini, Dewan Pers berharap ekosistem media nasional dapat memiliki daya tahan yang lebih kuat dalam jangka panjang. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya