Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Gizi Nasional (BGN) menemukan sejumlah pelanggaran terhadap petunjuk teknis (juknis) dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya. Dari hasil pendataan dan pemantauan yang dilakukan, tercatat 78 SPPG terindikasi tidak menjalankan operasional sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan.
Pendataan yang dilakukan mencatat sejumlah aspek yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Beberapa di antaranya terkait pembangunan SPPG yang tidak mengikuti ketentuan juknis, tidak tersedianya kamar atau ruang khusus bagi Kepala SPPG (KaSPPG), Pengawas Gizi, serta Pengawas Keuangan, hingga dominannya peran mitra dalam pengelolaan operasional dapur.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius lembaganya dalam memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“BGN menemukan sejumlah pelanggaran terhadap juknis dalam operasional SPPG di Solo Raya. Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting agar seluruh pelaksana program mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Nanik di Jakarta, Minggu (8/3).
Menurut Nanik, kepatuhan terhadap juknis merupakan aspek krusial dalam menjaga kualitas tata kelola dapur program pemenuhan gizi, termasuk dalam hal fasilitas dan sistem pengawasan yang mendukung operasional sehari-hari.
“Setiap SPPG wajib memenuhi standar fasilitas yang telah diatur dalam juknis. Ketersediaan ruang bagi KaSPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan merupakan bagian penting dari sistem pengawasan agar operasional berjalan tertib dan akuntabel,” jelasnya.
BGN juga menyoroti pola kemitraan yang dalam beberapa kasus dinilai terlalu dominan dalam pengelolaan operasional dapur. Menurut Nanik, keterlibatan mitra tetap diperbolehkan sepanjang berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengambil alih peran yang seharusnya dijalankan oleh struktur resmi SPPG.
“Peran mitra harus tetap berada dalam koridor aturan. Pengelolaan utama SPPG harus tetap berada dalam struktur yang telah ditetapkan agar pengawasan dan akuntabilitas program tetap terjaga,” tegas Nanik.
Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar bagi BGN untuk melakukan evaluasi serta langkah pembinaan terhadap SPPG di wilayah Solo Raya, sehingga pelaksanaan program MBG dapat berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (H-2)
Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, jumlah rencana titik SPPG di Kabupaten Tegal bertambah dari 252 menjadi 262 titik.
SEBANYAK 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatra ditutup sementara atau di-suspend mulai 9 Maret 2026 tanpa batas waktu.
WAKIL Kepala BGN bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal bukan dirancang sebagai program bisnis
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menutup pendaftaran mitra Program Makan Bergizi Gratis. Waspadai modus jual beli titik SPPG hingga ratusan juta rupiah!
Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan 45.000 akun medsos SPPG unggah menu & harga Makan Bergizi Gratis setiap hari. Simak juga waspada modus penipuan dapur MBG.
SEBANYAK 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatra ditutup sementara atau di-suspend mulai 9 Maret 2026 tanpa batas waktu.
WAKIL Kepala BGN bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal bukan dirancang sebagai program bisnis
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menutup pendaftaran mitra Program Makan Bergizi Gratis. Waspadai modus jual beli titik SPPG hingga ratusan juta rupiah!
Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan 45.000 akun medsos SPPG unggah menu & harga Makan Bergizi Gratis setiap hari. Simak juga waspada modus penipuan dapur MBG.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan nilai integritas dan tanggung jawab moral yang harus dimiliki oleh setiap pelaksana program pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved