Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Sidang Isbat 2026: Mengapa Kriteria MABIMS Menjadi Acuan Utama?

Putri Rosmalia Octaviyani
17/2/2026 16:08
Sidang Isbat 2026: Mengapa Kriteria MABIMS Menjadi Acuan Utama?
Pengamatan Hilal di Bandung.(Dok. MI)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah pada tahun 2026 dengan tetap mengacu pada kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Penggunaan metode ini menjadi krusial sebagai jembatan antara metode hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan langsung).

Standar Saintifik Baru dalam Penentuan Hilal

Menurut kriteria baru MABIMS, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. Kriteria ini merupakan pembaruan dari kriteria sebelumnya, yakni 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapat masukan dan kritik Angka ini merupakan hasil riset panjang terhadap catatan penampakan hilal di wilayah Asia Tenggara selama puluhan tahun.

Sebelum kriteria ini diadopsi secara penuh, sering terjadi perbedaan mencolok antara hasil hisab dan rukyat. Dengan MABIMS, potensi perbedaan tersebut diperkecil karena perhitungan astronomis (hisab) kini memiliki standar batas bawah yang sama dengan kemungkinan hilal dapat terlihat secara fisik (rukyat).

Menuju Unifikasi Kalender Hijriah

Menteri Agama menegaskan bahwa konsistensi menggunakan kriteria MABIMS dalam Sidang Isbat 2026 adalah bagian dari upaya besar mewujudkan Kalender Hijriah Indonesia yang tunggal. Hal ini penting agar masyarakat tidak lagi bingung dengan adanya perbedaan memulai awal puasa atau lebaran.

Secara astronomis, posisi hilal di wilayah Indonesia pada pelaksanaan Sidang Isbat tahun ini dipantau dari ratusan titik. Data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta lembaga astronomi lainnya menjadi rujukan utama para pakar sebelum sidang tertutup dimulai.

Kepastian Hukum Ibadah bagi Umat

Bagi umat Islam di Indonesia, hasil Sidang Isbat bukan sekadar pengumuman tanggal, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum syar'i. Dengan metode MABIMS yang modern dan saintifik, hasil keputusan sidang diharapkan dapat diterima oleh berbagai lapisan organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia.

Meskipun teknologi aplikasi astronomi sudah sangat maju, pemerintah tetap mempertahankan proses rukyatul hilal sebagai bentuk verifikasi faktual di lapangan, yang kemudian divalidasi dengan kriteria MABIMS tersebut.

Parameter Kriteria MABIMS
Ketinggian Hilal Minimal 3 Derajat
Sudut Elongasi Minimal 6,4 Derajat

 

(Kemenag.go.id/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik