Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati menjelaskan alasan pemecatan dr.Piprim Basarah Yanuarso SpA(K) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kesehatan. Widyawati, atau akrab disapa Wiwid, mengatakan Pimprim dipeceta bukan karena kritiknya terhadap kebijakan pemerintah melainkan akibat mangkir selama 28 hari kerja.
"Penjelasan dari Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta, Wahyu Widodo menegaskan bahwa pemberhentian Piprim dikarenakan yang bersangkutan mangkir berturut-turut selama 28 hari kerja lebih setelah mutasi beliau dari RSCM Jakarta ke RSUP Fatmawati di akhir Maret 2025," kata Wiwid, dalam keterangannya, Selasa (17/2).
Hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
"Wahyu juga menjelaskan pemberhentian sudah mengikuti aturan dan juga proses yang berlaku. Surat peringatan sudah beberapa kali dilayangkan disertai dengan hukuman disiplin tertulis namun Dr. Piprim tidak hadir. Beliau hadir satu kali pada proses pemeriksaan di tanggal 8 Oktober 2025," terang Wiwid.
"Dari sana diperoleh keterangan yang bersangkutan sudah mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan dilakukan dengan sadar," sambungnya.
Berdasarkan uraian tersebut, ujar Wiwid, Kemenkes menilai yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati sejak mutasi beliau dari RSCM ke RS Fatmawati.
Sebelumnya, dr.Piprim Basarah Yanuarso yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyebut telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Sebagaimana diketahui, dua bulan sebelum saya dimutasi secara paksa oleh Dirjen Layanan Lanjutan Kemkes, Azhar Jaya, saya dipanggil oleh senior saya yang menyayangi saya, Profesor Rinawati dan saya dikatakan oleh dia, prim kamu kalau tidak mau kooperatif dengan koligium bentukan menkes, kamu akan dimutasi," ungkapnya.
"Sedangkan saya hanya menjalankan amanah Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang, bahwa Koligium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia tetap berdiri secara independen sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi koligium, dan menolak koligium itu ada di bawah Menteri Kesehatan," sambung dr.Piprim.
dr.Pimprim juga meminta maaf kepada seluruh mahasiswa dan pasien karena tidak bisa lanjut dalam memberikan ilmu dan mendampingi pasien.
"Kepada seluruh pasien-pasien saya khususnya di RSCM, mahasiswa saya, residen calon dokter anak dan fellow calon konsultan jantung anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian," pungkas Piprim. (H-4)
Berdasarkan data Kemenkes, grafik kasus campak sempat melonjak tajam pada pekan pertama Januari 2026 dengan total 2.220 kasus.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi terhadap Rumah Sakit (RS) wahana internship setelah tiga dokter muda yang berstatus magang meninggal dunia
Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diterbitkan.
Kemenkes mengonfirmasi satu kasus suspek campak menyebabkan meninggalnya seorang dokter laki-laki, 26 tahun di Cianjur
Kemenkes memperketat penanganan AIDS, TBC, dan malaria di Papua Pegunungan. Enam daerah jadi fokus utama dengan strategi baru lintas sektor.
Kasus campak di Indonesia capai 10.301. Pakar sebut penurunan vaksinasi pascapandemi jadi penyebab utama meningkatnya kasus.
IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan dr. Piprim Basarah Yanuarso diberhentikan dari PNS karena pelanggaran disiplin.
Secara umum PHBS berlaku universal membersihkan semua sesuatu yang menempel yang bukan dari anggota tubuh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved