Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati menjelaskan alasan pemecatan dr.Piprim Basarah Yanuarso SpA(K) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kesehatan. Widyawati, atau akrab disapa Wiwid, mengatakan Pimprim dipeceta bukan karena kritiknya terhadap kebijakan pemerintah melainkan akibat mangkir selama 28 hari kerja.
"Penjelasan dari Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta, Wahyu Widodo menegaskan bahwa pemberhentian Piprim dikarenakan yang bersangkutan mangkir berturut-turut selama 28 hari kerja lebih setelah mutasi beliau dari RSCM Jakarta ke RSUP Fatmawati di akhir Maret 2025," kata Wiwid, dalam keterangannya, Selasa (17/2).
Hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
"Wahyu juga menjelaskan pemberhentian sudah mengikuti aturan dan juga proses yang berlaku. Surat peringatan sudah beberapa kali dilayangkan disertai dengan hukuman disiplin tertulis namun Dr. Piprim tidak hadir. Beliau hadir satu kali pada proses pemeriksaan di tanggal 8 Oktober 2025," terang Wiwid.
"Dari sana diperoleh keterangan yang bersangkutan sudah mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan dilakukan dengan sadar," sambungnya.
Berdasarkan uraian tersebut, ujar Wiwid, Kemenkes menilai yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati sejak mutasi beliau dari RSCM ke RS Fatmawati.
Sebelumnya, dr.Piprim Basarah Yanuarso yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyebut telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Sebagaimana diketahui, dua bulan sebelum saya dimutasi secara paksa oleh Dirjen Layanan Lanjutan Kemkes, Azhar Jaya, saya dipanggil oleh senior saya yang menyayangi saya, Profesor Rinawati dan saya dikatakan oleh dia, prim kamu kalau tidak mau kooperatif dengan koligium bentukan menkes, kamu akan dimutasi," ungkapnya.
"Sedangkan saya hanya menjalankan amanah Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang, bahwa Koligium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia tetap berdiri secara independen sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi koligium, dan menolak koligium itu ada di bawah Menteri Kesehatan," sambung dr.Piprim.
dr.Pimprim juga meminta maaf kepada seluruh mahasiswa dan pasien karena tidak bisa lanjut dalam memberikan ilmu dan mendampingi pasien.
"Kepada seluruh pasien-pasien saya khususnya di RSCM, mahasiswa saya, residen calon dokter anak dan fellow calon konsultan jantung anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian," pungkas Piprim. (H-4)
Kemenkes mendukung rencana revitalisasi RSUD Kota Biak agar dapat berfungsi sebagai rumah sakit rujukan setara provinsi, dengan estimasi anggaran Rp13,5 miliar.
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah di bandara
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Pada 2026 cakupan intervensi diharapkan semakin luas sehingga target penurunan stunting hingga 5 persen pada 2045 dapat tercapai.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai perbedaan Virus Nipah dan COVID-19 berdasarkan data medis dan epidemiologi terkini.
Secara umum PHBS berlaku universal membersihkan semua sesuatu yang menempel yang bukan dari anggota tubuh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved