Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti; Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, serta satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan Ramadan hingga pasca-Idulfitri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif sekaligus mendukung penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik selama Ramadan.
“Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ungkapnya, Sabtu (14/2).
Merujuk pada SEB tersebut, berikut Skema Pembelajaran Ramadan 2026.
Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara, bagi peserta didik beragama selain Islam dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.
Berdasarkan SEB, pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadan serta menyelaraskan pelaksanaannya di satuan pendidikan.
Kepala satuan pendidikan agar menyesuaikan aktivitas pembelajaran, antara lain dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti PJOK, memperkuat asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan peserta didik yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar.
Selain itu, satuan pendidikan diwajibkan menjaga keamanan aset sekolah selama masa libur serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua/wali murid terkait keselamatan dan pelindungan peserta didik.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. “Kami mengajak seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk bersinergi. Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah dapat berlangsung tertib, adaptif, serta mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing. (E-3)
DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendorong Pemprov memfasilitasi pembelajaran agama tambahan, seperti tadarus Alquran hingga pesantren kilat selama Ramadan
PEMERINTAH secara resmi mengumumkan, bahwa dipastikan pelajar tidak jadi libur Ramadan selama satu bulan penuh.
Wacana libur sekolah sepanjang bulan Ramadan perlu dipikirkan terkait dengan persiapan seluruh elemen di lingkungan anak.
"Besok paling lambat Senin kita akan umumkan," kata Nasaruddin
Kemendikdasmen memastikan bahwa wacana mengenai libur sekolah selama Ramadan akan segera diumumkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam waktu dekat.
MANTAN Menteri Pendidikan Anies Rasyid Baswedan merespons wacana akan kembali diadakan ujian nasional (UN) pada 2026.
Abdul Mu'ti diyakini akan mengisi posisi menteri pendidikan dasar dan menengah dalam kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
WAKIL Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla mengkritisi peran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved