Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Libur Lebaran 2026 Buruh Bisa WFA Berapa Hari? Berikut Tanggalnya

 Gana Buana
10/2/2026 22:32
Libur Lebaran 2026 Buruh Bisa WFA Berapa Hari? Berikut Tanggalnya
Simak aturan resmi imbauan WFH/WFA Lebaran 2026 untuk buruh dan karyawan swasta.(Antara)

PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan imbauan strategis terkait pola kerja selama masa Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH) kembali menjadi instrumen utama untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik yang diprediksi mencapai puncaknya pada akhir Maret 2026.

Bagi para buruh dan karyawan swasta, memahami durasi dan syarat kebijakan ini sangat penting agar rencana mudik tetap sejalan dengan tanggung jawab pekerjaan.

Jadwal Resmi WFA Lebaran 2026

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tahun 2026, terdapat dua fase imbauan WFA yang dapat diterapkan oleh perusahaan swasta:

1. Fase Pra-Lebaran (16-17 Maret 2026)

Pemerintah mengimbau perusahaan memberikan izin WFA selama 2 hari sebelum rangkaian libur nasional dimulai. Hal ini bertujuan agar pekerja dapat berangkat mudik lebih awal guna menghindari kemacetan parah di jalur trans-Jawa dan trans-Sumatra.

2. Fase Pasca-Lebaran (25-27 Maret 2026)

Untuk mengantisipasi puncak arus balik, terdapat imbauan WFA selama 3 hari setelah masa cuti bersama resmi berakhir. Dengan total 5 hari imbauan WFA, pekerja memiliki fleksibilitas untuk bekerja dari kampung halaman sebelum kembali secara fisik ke kantor.

Catatan Penting: Kebijakan WFA ini bersifat imbauan (voluntary). Keputusan akhir tetap berada di tangan manajemen perusahaan melalui kesepakatan bersama atau aturan internal perusahaan.

Berapa Hari Buruh Bisa WFH?

Secara total, pemerintah merekomendasikan fleksibilitas kerja hingga 5 hari kerja di luar hari libur nasional dan cuti bersama. Berikut adalah rincian kalender Lebaran 2026 sebagai acuan:

Tanggal Keterangan Status Kerja
16-17 Maret Persiapan Mudik Imbauan WFA (2 Hari)
19 Maret Hari Raya Nyepi Libur Nasional
20 Maret Cuti Bersama Libur Resmi
21-22 Maret Idul Fitri 1447 H Libur Nasional
23-24 Maret Cuti Bersama Libur Resmi
25-27 Maret Arus Balik Imbauan WFA (3 Hari)

Sektor yang Dikecualikan dari WFH

Tidak semua buruh atau pekerja bisa menikmati fasilitas WFA. Menaker menegaskan bahwa sektor-sektor esensial tetap harus menjalankan operasional secara fisik (Work From Office/Factory). Sektor tersebut meliputi:

  • Manufaktur dan Industri Pabrik.
  • Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit dan Klinik).
  • Logistik dan Transportasi.
  • Perhotelan dan Hospitality.
  • Pusat Perbelanjaan dan Retail.

Bagi buruh di sektor manufaktur, perusahaan biasanya mengatur sistem piket atau memberikan kompensasi lembur sesuai dengan Mata Uang Rupiah yang diatur dalam regulasi pengupahan jika harus bekerja di hari libur resmi.

Hak Upah dan Jatah Cuti Selama WFH

Satu poin krusial dalam kebijakan WFA Lebaran 2026 adalah perlindungan hak pekerja. Menaker menegaskan dua hal utama:

  1. WFA Bukan Cuti: Pelaksanaan WFA tidak boleh memotong jatah cuti tahunan karyawan. Hal ini dikarenakan pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajibannya secara daring.
  2. Upah Tetap Penuh: Perusahaan wajib membayar upah secara penuh sesuai dengan kesepakatan kerja. Tidak boleh ada pemotongan gaji dengan alasan bekerja dari luar kantor selama periode imbauan ini.

People Also Ask: Pertanyaan Umum Seputar WFH Lebaran 2026

Apakah WFH Lebaran 2026 wajib bagi perusahaan swasta?

Tidak wajib. Sifatnya adalah imbauan pemerintah untuk membantu manajemen lalu lintas nasional. Perusahaan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing.

Bagaimana jika perusahaan menolak memberikan WFH?

Pekerja harus mengikuti aturan yang berlaku di perusahaan tersebut. Namun, perusahaan disarankan untuk mempertimbangkan keselamatan dan kesejahteraan pekerja dalam perjalanan mudik.

Apakah buruh pabrik bisa mengajukan WFH?

Umumnya tidak bisa karena sifat pekerjaan manufaktur memerlukan kehadiran fisik di lini produksi. Sebagai gantinya, buruh pabrik berhak atas libur sesuai kalender resmi atau upah lembur jika diminta bekerja.

Checklist Persiapan WFH:

  • Pastikan koneksi internet di lokasi mudik stabil.
  • Bawa perangkat pendukung (laptop, charger) dari kantor.
  • Atur jadwal komunikasi dengan atasan agar tetap produktif.
  • Pastikan semua data pekerjaan tersimpan di cloud atau server perusahaan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya