Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Ada Potensi Siklon Serupa Seroja pada April, Ahli Ingatkan Antisipasi Dini

Atalya Puspa    
27/1/2026 14:00
Ada Potensi Siklon Serupa Seroja pada April, Ahli Ingatkan Antisipasi Dini
Siklon Seroja(Dok BMKG)

GURU Besar Kebijakan Kehutanan IPB University Dodik Ridho Nurrochmat mengingatkan potensi terjadinya siklon tropis pada April 2026 yang diperkirakan memiliki karakteristik serupa dengan Siklon Seroja, dan berpotensi memberi dampak serius bagi wilayah Sumatra. 

Peringatan ini menegaskan pentingnya mitigasi bencana sejak awal, terutama melalui kebijakan tata guna lahan yang berbasis sains dan bukti ilmiah.

“Diprediksi bulan April itu akan terjadi siklon tropis yang hampir mirip dengan yang terjadi bulan Desember kemarin. Dan tempatnya juga kemungkinan besar berulang di dekat itu,” ujar Dodik dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (27/1).

Menurut dia, prediksi tersebut harus dibaca sebagai peringatan dini, bukan sekadar ramalan cuaca. Pemerintah, kata Dodik, perlu memastikan langkah-langkah mitigasi dilakukan sebelum bencana terjadi agar peristiwa serupa tidak terus berulang.

“Kalau ramalahnya kemudian tepat, kita perlu memitigasi. Jangan sampai apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah saat ini ,menata dan memperbaiki yang sudah ada, kemudian terulang lagi. Ini yang perlu upaya-upaya serius supaya kita bisa memitigasi dampak dari itu,” tegasnya.

Dodik mencontohkan kasus banjir bandang Aceh Tamiang yang menurutnya memiliki pola berulang dan sebenarnya telah lama diprediksi secara ilmiah. Bahkan, riset IPB pada 2020 telah memetakan potensi banjir bandang di wilayah tersebut secara rinci.

“Sebetulnya pada tahun 2020 IPB ini sudah ada penelitian yang memprediksi terjadinya banjir bandang. Kejadian di Aceh Tamiang itu bukan sekali, tapi sudah beberapa kali, ada semacam siklusnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa banjir bandang bukan hanya dipicu oleh alih fungsi lahan, melainkan kombinasi berbagai faktor, mulai dari kelerengan, jenis tanah, kondisi geologi, hingga curah hujan ekstrem.

“Kalau curah hujan di situ lebih dari 150 milimeter, itu hampir pasti terjadi banjir bandang. Kemarin curah hujannya lebih dari 300 milimeter dan itu terjadi hanya dalam waktu sekitar tiga jam,” jelas Dodik.

Dalam kondisi ekstrem tersebut, bahkan kawasan yang masih berhutan baik pun dapat terdampak. “Hutan memang punya kapasitas infiltrasi yang tinggi, tetapi kapasitas itu juga ada batasnya. Kalau curah hujannya sangat ekstrem, jangan kemudian hutannya yang disalahkan,” katanya.

Dodik menekankan bahwa fungsi lahan harus menjadi dasar utama dalam mitigasi bencana, bukan semata-mata status kawasan hutan. Ia menilai masih banyak kesalahpahaman publik terkait perubahan status kawasan hutan yang dianggap otomatis mengubah fungsinya.

“Perubahan status itu tidak serta-merta diikuti dengan perubahan fungsi. Fungsi itu terikat dengan tata ruang. Jadi meskipun statusnya berubah, fungsi konservasi, lindung, atau produksi itu tetap melekat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara kawasan hutan sebagai pengertian hukum dan hutan sebagai pengertian biofisik. Data planologi kehutanan menunjukkan masih terdapat sekitar 29 juta hektare kawasan hutan yang tidak berhutan, sementara di luar kawasan hutan justru masih terdapat area berhutan.

Kondisi tersebut, menurut Dodik, membuka ruang bagi kebijakan tukar-menukar kawasan (land swap) yang lebih rasional dan aman secara ekologis. “Kalau di kawasan hutan ada yang sudah tidak berhutan, dan di APL ada yang masih berhutan, itu bisa ditukar. Ini yang memungkinkan secara kebijakan dan justru lebih aman secara lingkungan,” jelasnya.

Selain tata guna lahan, Dodik mengingatkan pentingnya memahami risiko geologi dan pergerakan tanah dalam penanganan pascabencana. Kesalahan relokasi justru dapat memindahkan masyarakat dari satu zona bahaya ke zona bahaya lainnya.

“Jangan sampai alih fungsi atau relokasi itu dari tempat berbahaya satu masuk ke tempat berbahaya yang lain. Ada wilayah dengan pergerakan tanah tinggi, dan itu harus dihindari,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa peta risiko sebenarnya sudah tersedia secara detail, termasuk arah longsoran dan aliran air, sehingga mitigasi bisa dilakukan secara presisi.

Dodik juga menyinggung kebijakan pencabutan izin konsesi yang dilakukan pemerintah. Ia mengapresiasi langkah cepat tersebut, namun mengingatkan agar evaluasi dilakukan secara cermat agar kebijakan benar-benar menyasar akar persoalan.

“Jangan sampai yang dicabut itu justru yang tidak berpengaruh terhadap bencana. Kalau sakit gigi, yang dicabut gigi yang sakit, bukan gigi yang sehat,” katanya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa mitigasi tidak hanya menyasar faktor penyebab, tetapi juga dampak bencana, termasuk kerusakan infrastruktur, sedimentasi lahan pertanian, hingga pemulihan sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat.

“Mitigasi risiko itu ada dua, mitigasi faktor penyebab dan mitigasi dampak. Dampak sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat pascabencana ini juga harus dipikirkan serius,” pungkas Dodik. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya