Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MUSLIM yang memiliki utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya wajib segera mengganti (qadha) puasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, dan dianjurkan menunaikannya sebelum masuk Ramadhan berikutnya.
Puasa Ramadhan merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim. Namun, ketika kewajiban tersebut tertinggal karena uzur syar’i, seperti sakit, haid, nifas, atau perjalanan jauh, Islam memberikan keringanan berupa qadha puasa.
Para ulama menegaskan bahwa qadha puasa Ramadhan adalah bentuk tanggung jawab ibadah yang harus ditunaikan dengan penuh kehati-hatian.
Qadha puasa adalah mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan dengan puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan. Kewajiban ini berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa karena alasan yang dibenarkan, seperti sakit, haid, nifas, atau perjalanan jauh.
Dasar kewajiban qadha ditegaskan dalam firman Allah SWT:
Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.
(QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini sekaligus menunjukkan bahwa qadha adalah kewajiban yang harus ditunaikan, bukan pilihan.
Meskipun syariat membolehkan qadha dilakukan kapan saja setelah Ramadhan, para ulama menganjurkan agar qadha tidak ditunda, terutama hingga mendekati atau bahkan melewati Ramadhan berikutnya.
Beberapa alasan utama anjuran tersebut antara lain:
Dalam kaidah fikih, menyegerakan kewajiban merupakan bentuk kehati-hatian dan ketaatan. Menunda qadha tanpa uzur dikhawatirkan membuka pintu kelalaian, lupa, atau wafat sebelum kewajiban tertunaikan.
Aisyah RA diriwayatkan pernah mengqadha puasa Ramadhan pada bulan Sya’ban. Para ulama menjelaskan, hal ini menunjukkan bolehnya menunda qadha karena uzur, sekaligus menegaskan bahwa qadha harus diselesaikan sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Mayoritas ulama sepakat bahwa:
Menunda qadha hingga masuk Ramadhan selanjutnya tanpa uzur dinilai sebagai kelalaian terhadap kewajiban ibadah.
Para ulama umumnya menegaskan bahwa qadha puasa lebih utama daripada puasa sunnah, karena:
Menyegerakan qadha sebelum memperbanyak puasa sunnah mencerminkan prioritas ibadah yang benar.
Di balik anjuran tersebut, terdapat sejumlah hikmah penting, antara lain:
Islam adalah agama yang memberikan kemudahan, sekaligus menanamkan rasa tanggung jawab. Qadha puasa Ramadhan merupakan keringanan yang disertai amanah. Karena itu, menyegerakan qadha puasa bukan sekadar soal hukum, melainkan cerminan kesungguhan seorang Muslim dalam menjaga ibadahnya. Semakin cepat ditunaikan, semakin ringan beban dan semakin tenang hati.
(P-4)
Panduan lengkap tentang hukum, dalil, dan tata cara niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadan. Pahami perbedaan pendapat ulama agar ibadah sah.
Bagaimana niat kedua puasa qadha Ramadan dan Dzulhijjah dalam satu waktu?
Memahami niat puasa qadha Ramadan dan ketentuannya sangat penting agar ibadah pengganti ini sah secara syariat. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai puasa qadha.
Niat puasa qadha Ramadan adalah niat untuk mengganti puasa Ramadan yang pernah ditinggalkan. Puasa qadha bersifat wajib, sehingga niatnya juga harus sesuai ketentuan.
Bagaimana niat kedua puasa qadha Ramadan dan Dzulhijjah dalam satu waktu?
Puasa Senin Kamis adalah puasa sunnah yang dilakukan setiap hari Senin dan Kamis, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Puasa ini memiliki banyak keutamaan, baik dari segi spiritual
Ada salah satu masalah dalam menggabungkan puasa qadha Ramadan yang berstatus wajib dengan puasa sunah enam hari di bulan Syawal. Berikut penjelasan para ulama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved