Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Bulan Rajab merupakan salah satu bulan haram yang dimuliakan dalam Islam. Pada bulan ini, umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah, termasuk puasa sunah. Di sisi lain, menunaikan puasa qadha Ramadan adalah kewajiban yang tak boleh ditinggalkan bagi mereka yang memiliki utang puasa. Muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya jika seseorang memiliki niat untuk menjalankan 'niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadan'?
Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai penggabungan dua niat puasa yang berbeda ini. Memahami perbedaan pandangan ini penting agar umat Muslim dapat beribadah dengan keyakinan yang mantap.
Sebagian besar ulama, termasuk dari kalangan Mazhab Syafi'i, cenderung membolehkan penggabungan niat puasa sunah (seperti puasa Rajab) dengan puasa wajib (qadha Ramadan). Landasan hukum yang sering digunakan adalah kaidah fikih "tadaakhul an-niyat" atau penggabungan niat. Artinya, seseorang yang berniat melakukan puasa wajib, secara otomatis bisa mendapatkan pahala puasa sunah jika puasa sunah tersebut bertepatan dengan hari yang dimaksud.
Syekh al-Barizi, seorang ulama terkemuka, menjelaskan bahwa seseorang yang berpuasa dengan niat qadha atau nazar, dan puasa tersebut bertepatan dengan Hari Arafah atau Asyura (atau puasa Rajab), maka ia akan mendapatkan pahala kedua-duanya, meskipun ia hanya berniat puasa qadha. Ini juga sejalan dengan pandangan yang umumnya dipegang oleh Nahdlatul Ulama (NU Online).
Syarat utama agar penggabungan niat ini sah adalah niat puasa qadha Ramadan harus menjadi prioritas atau niat utama. Dengan kata lain, fokus niat adalah menunaikan kewajiban qadha, dan secara bersamaan diharapkan mendapatkan keutamaan puasa sunah Rajab.
Meskipun demikian, ada pula ulama yang berpandangan bahwa dua ibadah yang berbeda tidak bisa digabungkan dalam satu niat. Pandangan ini umumnya dipegang oleh Mazhab Hanbali dan juga disebutkan dalam beberapa literatur seperti Kitab I'anatut Thalibin. Mereka berpendapat bahwa setiap ibadah memiliki niat spesifiknya masing-masing, dan menggabungkannya dikhawatirkan tidak mengesahkan salah satu atau bahkan keduanya. Dalam pandangan ini, jika seseorang ingin mendapatkan pahala puasa Rajab dan sekaligus menunaikan qadha Ramadan, lebih baik untuk menjalankan puasa secara terpisah.
Argumentasi di balik pendapat ini seringkali merujuk pada prinsip kehati-hatian dalam beribadah. Untuk menghindari keraguan akan keabsahan puasa, maka disarankan untuk menunaikan puasa wajib dan puasa sunah secara terpisah.
Bagi Anda yang memilih untuk menggabungkan niat, berikut adalah lafaz niat yang dapat dibaca. Niat ini dilafalkan pada malam hari sebelum waktu fajar, dan cukup di dalam hati. Namun, melafalkannya secara lisan juga dianjurkan untuk memantapkan niat.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمُبَارَكِ لِلّٰهِ تَعَالَى وَصَوْمَ رَجَبَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafaz Latin: "Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhan al-mubaraki lillahi ta'ala wa shauma Rajaba sunnatan lillahi ta'ala."
Artinya: "Saya niat puasa esok hari sebagai ganti (qadha) puasa Ramadan yang wajib karena Allah Ta'ala, dan saya niat puasa Rajab sunah karena Allah Ta'ala."
Jika Anda memilih untuk hanya berniat puasa qadha Ramadan, dengan harapan otomatis mendapatkan pahala Rajab, niatnya cukup seperti ini:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafaz Latin: "Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Saya niat puasa esok hari sebagai ganti (qadha) puasa Ramadan yang wajib karena Allah Ta'ala."
Pelaksanaan puasa Rajab sekaligus qadha Ramadan sama seperti puasa pada umumnya, yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa (makan, minum, dan berhubungan intim) mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari (waktu maghrib).
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَ بِكَ آمَنْتُ وَ عَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّا حِمِيْنَ
Lafaz Latin: "Allahumma laka shumtu wa bika amantu wa 'ala rizqika afthartu. Birahmatika ya arhamar rahimin."
Artinya: "Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan kepada-Mu aku beriman, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka. Dengan rahmat-Mu, wahai Dzat Yang Maha Penyayang di antara para penyayang."
Bulan Rajab memiliki keutamaan tersendiri karena termasuk dalam empat bulan haram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab). Beramal saleh di bulan-bulan ini pahalanya dilipatgandakan, termasuk puasa.
Meskipun ada banyak hadits yang mengulas keutamaan puasa di bulan Rajab, penting untuk dicatat bahwa sebagian besar hadits tersebut berstatus dhaif (lemah). Namun, secara umum, anjuran untuk memperbanyak ibadah di bulan-bulan haram tetap berlaku. Maka, berpuasa di bulan Rajab, baik itu puasa sunah murni atau puasa qadha yang bertepatan dengan Rajab, tetap mendatangkan kebaikan dan pahala dari Allah SWT.
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah ringkasan perbandingan pandangan ulama:
| Aspek | Pendapat Mayoritas Ulama (Membolehkan) | Pendapat Sebagian Ulama (Tidak Membolehkan / Memisahkan Lebih Utama) |
|---|---|---|
| Landasan | Kaidah tadaakhul an-niyat (penggabungan niat) | Prinsip kehati-hatian, setiap ibadah memiliki niat spesifik |
| Prioritas Niat | Niat qadha harus menjadi prioritas utama | Niat wajib dan sunah harus terpisah |
| Pahala Sunah | Otomatis didapat jika niat qadha bertepatan dengan puasa sunah | Pahala sunah didapat jika berniat puasa sunah secara spesifik |
| Rujukan | Syekh al-Barizi, NU Online, sebagian Mazhab Syafi'i | Mazhab Hanbali, Kitab I'anatut Thalibin |
Menunaikan **niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadan** adalah praktik yang dibolehkan menurut mayoritas ulama, selama niat utama adalah menunaikan qadha Ramadan. Dengan demikian, seorang Muslim dapat meraih dua keutamaan sekaligus: menunaikan kewajiban puasa Ramadan yang tertinggal dan mendapatkan pahala puasa sunah di bulan yang mulia ini. Namun, bagi yang ingin lebih berhati-hati, memisahkan puasa qadha dan puasa sunah Rajab adalah pilihan yang lebih utama. Pilihlah pandangan yang paling menentramkan hati Anda dan pastikan untuk selalu mengedepankan niat tulus karena Allah SWT. (E-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved