Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, kembali mengingatkan pejabat publik dan masyarakat luas agar menjaga etika bermedia sosial serta tidak terburu-buru membagikan informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan ruang digital adalah ruang publik yang sarat tanggung jawab moral sehingga setiap unggahan dapat berpengaruh langsung pada persepsi dan ketenangan masyarakat.
"Kalau imam hanya model tenar namun tidak mengikatkan diri pada aturan sebagai imam yang layak, dia bukan hanya tidak boleh diikuti, bahkan ketika mengikuti dia hukumnya batal," ujarnya dikutip dari siaran pers yang diterima, Selasa (18/11).
Ia menambahkan, seorang pemimpin akan dipertanggungjawabkan bukan hanya atas tindakannya, tetapi juga atas dampak sosial dari komunikasinya.
Asrorun menilai fenomena konten digital dari pejabat publik sering kali mengabaikan prinsip tabayyun sehingga memunculkan misinformasi yang dapat berkembang menjadi disinformasi. Ia menyebut konten yang dibuat terburu-buru demi perhatian publik berpotensi menyesatkan.
"Dalam konteks ruang digital hari ini, satu unggahan bisa menyebar ke mana-mana dalam hitungan detik, dan efeknya bisa jauh lebih besar daripada yang dibayangkan pembuatnya," katanya.
Ia juga menyinggung inspeksi mendadak yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke sebuah perusahaan air minum dalam kemasan di Subang yang dipublikasikan secara terbuka di media sosial. Menurutnya, tindakan itu dilakukan tanpa proses klarifikasi terlebih dahulu sehingga menimbulkan kesimpulan keliru di masyarakat.
"Ini yang saya sebut dhala fa dhala, sesat dan menyesatkan. Karena publik tidak diberi konteks yang utuh, tidak diberi data yang benar, tapi langsung digiring pada satu kesimpulan tertentu," tegas dia.
Asrorun menambahkan, klarifikasi yang muncul setelah unggahan itu dinilai tidak cukup untuk menghapus dampak sosial dan reputasi yang terganggu.
"Sudah ada korban yang dihakimi publik. Narasi yang kadung berkembang itu sulit ditarik kembali. Pelaku publikasi harus memahami bahwa tanggung jawab moralnya jauh lebih besar daripada sekadar membuat konten," imbuhnya.
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip kehati-hatian yang diwajibkan pejabat publik. "Kalau pejabat tidak hati-hati, masyarakat pun menjadi ikut terseret dalam kegaduhan digital yang tidak perlu," lanjutnya.
Ia mengatakan perilaku demikian bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial. Fatwa tersebut menekankan bahwa pengguna media sosial dilarang menyebarkan hoaks, gibah, fitnah, ujaran kebencian, dan segala informasi yang tidak memiliki dasar kebenaran.
"Ruang digital harus mengangkat sisi baik manusia dan melipatgandakan manfaat, bukan memperluas mudarat. Ini prinsip dasar syariah yang relevan dengan zaman apa pun," beber dia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya menyampaikan, literasi digital kini tidak lagi cukup hanya mengandalkan kemampuan teknis. Ia menekankan moralitas adalah komponen penting dalam penggunaan ruang digital.
"Ruang digital itu ruang sosial. Yang kita bicarakan bukan hanya soal mengunggah, tetapi soal menjaga kualitas demokrasi, kualitas dialog, dan kualitas kemanusiaan," cetusnya.
Fifi mengingatkan anak muda dan pejabat publik agar tidak tergesa-gesa membuat atau membagikan konten. "Setiap unggahan ada konsekuensinya, baik sosial maupun hukum. Kita harus sadar bahwa jempol kita bisa menjadi alat kebaikan atau sumber kerusakan," ujarnya.
Ia menambahkan, perkembangan teknologi yang cepat tidak boleh membuat masyarakat kehilangan pedoman.
"Teknologi boleh berubah cepat, tetapi nilai kejujuran dan akhlakul karimah adalah kompasnya. Ruang digital harus membangun peradaban, bukan merusak kemanusiaan. Manfaat harus didahulukan daripada mudarat," katanya.
Menurut Fifi, tanggung jawab menciptakan ruang digital yang sehat tidak bisa dibebankan pada pemerintah saja. "Ini kerja bersama. Pemerintah membuat regulasi, platform mengatur ekosistemnya, tetapi pengguna adalah garda terdepan. Tanpa tanggung jawab dari pengguna, apa pun aturannya akan sulit diterapkan," ujarnya.
Diskusi publik tersebut dihadiri akademisi, mahasiswa, peneliti kebijakan digital, dan praktisi komunikasi. Penyelenggara berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk mengingatkan kembali prinsip-prinsip bermedia sosial yang berlandaskan etika, kebenaran, dan kemaslahatan publik. (Fal/E-1)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Sejak menjabat sebagai Gubenur Jawa Barat (Jabar) pada Februari 2025 hingga kini, Dedi Mulyadi tercatat sudah mengeluarkan tujuh surat edaran (SE).
KDM dan Purbaya merupakan aset bangsa yang sedang dibutuhkan saat ini. Karena itu, keduanya harus dijaga, dirawat dan didukung, bukan untuk dihadap-hadapkan sebagai musuh.
Dengan dapur sendiri di sekolah, nantinya bisa menggerakkan orang tua siswa untuk secara bersama-sama menjadi relawan pengelola MBG.
Alih-alih memperkuat investasi, usulan Dedi Mulyadi soal UMK seragam, dinilai justru akan menimbulkan disparitas terutama dari sisi perekonomian.
Sejumlah tokoh agama dan akademisi menilai Soeharto memiliki jasa besar dalam membangun fondasi ekonomi, menjaga stabilitas nasional, serta mengangkat harkat bangsa di mata dunia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved