Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJAK menjabat sebagai Gubenur Jawa Barat (Jabar) pada Februari 2025 hingga kini, Dedi Mulyadi tercatat sudah mengeluarkan tujuh surat edaran (SE). SE saat ini sering dibuat oleh kepala daerah tanpa melihat peraturan perundangan yang lebih tinggi, bahkan terkadang bertentangan.
Hal itu disadari Dedi Mulyadi, bahwa SE yang dikeluarkannya memiliki kekuatan hukum yang lemah. Secara hierarki, SE tidak lebih tinggi dari undang-undang maupun peraturan daerah.
Adapun tujuh SE yang telah dikeluarkan Dedi Mulyadi seperti larangan study tour dan wisuda, penerapan jam malam, pembinaan karakter di barak. Penghapusan tunggakan PBB, donasi harian Rp1.000, pengaturan operasional kendaraan ODOL (over size over load) dan terbaru pembuatan izin sementara pembangunan perikanan dan penebangan pohon.
“Dua SE terbaru yang saya keluarkan itu penting. karena saat ini Jabar sedang berada dalam situasi kebencanaan yang membutuhkan respons cepat. Lahirnya dua SE itu pun merupakan langkah mitigasi bencana. Saya memahami bahwa SE yang dikeluarkan itu pasti memiliki kekuatan hukum yang lemah. Jauh di atas undang-undang. Saya memahami itu. Tetapi situasi kita hari ini adalah situasi kebencanaan. Banjir terus terjadi, longsor terus terjadi," ungkap Dedi, Senin (15/12).
KESALAHAN TATA RUANG
Menurut gubernur, bencana alam yang berulang terjadi tidak terlepas dari kesalahan tata ruang dan perizinan. Akibatnya, banyak bangunan berdiri di kawasan rawan bencana. Kesalahan tersebut berawal dari penetapan tata ruang yang keliru hingga berujung pada izin mendirikan bangunan yang tidak tepat. Sehingga banyak bangunan yang dibangun di atas rawa. Banyak bangunan yang dibangun di atas permukaan sawah. Banyak bangunan yang dibangun di atas daerah aliran sungai. Banyak bangunan yang dibangun di atas perbukitan yang memiliki potensi bencana.
“Saya menilai terdapat kekeliruan dalam penyusunan regulasi daerah maupun penerbitan izin bangunan yang berpotensi menimbulkan bencana. Oleh sebab itu, SE diterbitkan sebagai langkah pencegahan. Kekeliruan itu berpotensi menimbulkan bencana. Sehingga SE itu adalah sebagai upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya bencana yang lebih besar,” paparnya.
Dalam kondisi darurat, kata Dedi, keselamatan warga menjadi prioritas utama pemerintah. Aturan tidak akan bermakna jika bencana menelan korban jiwa.
Dedi menambahkan pemimpin harus memiliki tanggung jawab mengambil kebijakan strategis untuk melindungi masyarakat. Pemimpin harus mengambil kebijakan-kebijakan strategik. Untuk melindungi warganya dari bencana.
TIDAK MELIHAT PERATURAN PERUNDANGAN
Sementara itu praktisi Hukum dari Unisba Ruli K Iskandar dalam sebuah diskusi yang diadakan Iweb Dialog Ekonomi (IDE) menerangkan, SE sering dibuat oleh kepala daerah tanpa melihat peraturan perundangan yang lebih tinggi, bahkan terkadang bertentangan. Aturan hukum jika dianalogikan adalah sebuah koridor lurus sementara SE ada di dalamnya.
“SE tidak bisa dibuat seenaknya menabrak koridor hukum. Itu bisa digugat balik dan dievaluasi oleh Mendagri. Saat ini SE sudah dianggap sebagai aturan yang mengikat publik, padahal sejatinya SE itu berlaku internal atau mengatur urusan khusus kepala daerah yang bersangkutan (yang membuat SE). Kondisi ini sudah salah kaprah, karena dibuat seperti titah seorang raja yang bebas bertindak atau freies ermessen," ujarnya.
Ruli menambahkan, jika ingin mengikat publik secara penuh harus setingkat Peraturan Daerah (Perda), ada konsultasi yang dilakukan sebelum dibuat seenak hati. Hukum itu ada etika dan etika itu posisinya di atas hukum. Mendagri dapat mengenakan sanksi bagi kepala daerah yang mengeluarkan SE dan berakibat mengganggu atau meresahkan masyarakat dan iklim usaha.
“Yang merasa dirugikan dapat menggugat ke Mendagri, uji saja nanti di sana nanti akan ada evaluasi. Sudah pernah dilakukan terhadap SE Gubernur Bali terkait larangan menjual air kemasan di bawah 1 liter. Mendagri meminta untuk dievaluasi karena mengganggu sektor usaha di sana. Bahkan jika ternyata SE itu dibuat melanggar perundang-undangan, kepala daerah dapat dikenai sanksi perbuatan melanggar hukum,” jelasnya.
TIDAK PERLU DITERBITKAN
Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menambahkan SE sudah tidak perlu lagi diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga hingga setingkat pemda karena banyak yang sudah berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.
“Jangan salah kaprah, harus sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. SE itu mengikat secara internal saja bukan untuk mengatur publik. Kebebasan membuat SE sudah mengarah kepada kebebasan wewenang kepala daerah yang tidak terbatas, padahal ada aturan yang mengikat,” sambungnya. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved