Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELENGGARAAN haji 2026 menjadi ajang pembuktian pertama bagi Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Setelah sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama melalui Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kini seluruh kewenangan beralih ke kementerian baru yang dipimpin Menteri Gus Irvan dan Wakil Menteri Daniel Ansar Simanjuntak.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai, ekspektasi publik maupun Presiden Prabowo Subianto terhadap kementerian ini sangat tinggi.
“Penyelenggaraan haji tahun depan menjadi awal pembuktian Kementerian Haji, apakah mampu menghadirkan layanan yang lebih murah, efisien, transparan, dan berintegritas dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (28/9).
Sedikitnya terdapat tiga tantangan besar yang harus dituntaskan kementerian baru tersebut. Pertama, memastikan seluruh persiapan di Arab Saudi berjalan sesuai dengan timeline resmi pemerintah setempat.
Hal krusial meliputi kontrak akomodasi di kawasan Masyair—Arafah, Mina, dan Musdalifah—serta pemondokan, transportasi, dan layanan pendukung lainnya.
Kedua, di dalam negeri, Kementerian Haji dituntut untuk menata ulang mekanisme teknis yang sebelumnya sudah mapan di Kementerian Agama.
Mulai dari manasik haji, pelunasan biaya jamaah, pembagian kloter, penetapan ketua rombongan, hingga distribusi perlengkapan seperti seragam dan koper, seluruhnya harus siap dalam waktu singkat.
Tantangan ketiga adalah soal kelembagaan. Hingga kini, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) kementerian baru tersebut belum dirilis secara resmi.
Penunjukan pejabat eselon, kepala kantor wilayah, hingga unit pelaksana di tingkat kabupaten/kota belum dilakukan. Padahal, koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara diperlukan untuk memastikan jumlah dan distribusi SDM yang memadai.
Selain itu, aspek regulasi masih menjadi pekerjaan rumah besar. Meski revisi UU Nomor 8/2019 telah disahkan pada 26 Agustus 2025, beleid tersebut belum dipublikasikan resmi.
Aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) pun hingga kini belum terbit, sehingga membatasi ruang gerak Kementerian Haji.
“Dengan waktu persiapan hanya tujuh bulan lagi, kementerian harus bergerak cepat. Panitia Kerja (Panja) Haji 2026 di DPR juga harus segera dibentuk agar pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak terhambat,” imbuhnya.
Musim haji 2026 diperkirakan jatuh pada Mei mendatang. Dengan kondisi persiapan yang masih banyak tertinggal, publik akan menaruh perhatian penuh pada kinerja kementerian baru ini.
“Jika berhasil, Kementerian Haji bisa langsung mendapatkan legitimasi di mata publik dan Presiden. Namun jika gagal, kredibilitasnya akan dipertaruhkan sejak awal,” tandasnya. (H-4)
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Kemenhaj terus mematangkan kesiapan jemaah haji Indonesia melalui program Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan proses transisi Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah berjalan harmonis.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
MEDIAINDONESIA.COM, 8 Februari 2026, menurunkan berita berjudul ‘Lebih Awal, Arab Saudi Mulai Terbitkan Visa Haji 2026 Hari Ini’.
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Yusuf menegaskan pentingnya kesiapan fisik, mental, dan pemahaman ibadah dalam Manasik Haji Nasional 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved