Headline

BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia

Komnas Perempuan Kecam Tindakan Represif Aparat Terhadap Peserta Aksi Demo

Ficky Ramadhan
31/8/2025 11:42
Komnas Perempuan Kecam Tindakan Represif Aparat Terhadap Peserta Aksi Demo
Warga melihat puluhan bangkai kendaraan pascakerusuhan depan Mapolres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (30/8/2025).(MI/Usman Iskandar.)

KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras tindakan kekerasan aparat kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025 di sejumlah daerah. Tindakan represif berupa pemukulan, pengeroyokan, hingga dugaan penggunaan gas air mata kadaluwarsa menurut Komnas Perempuan telah mengakibatkan cedera serius bagi para pengunjuk rasa dan warga sekitar. 

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Kekerasan aparat terhadap aksi unjuk rasa tidak hanya melukai warga, tetapi juga mengikis demokrasi dan kepercayaan publik pada negara," kata Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti dalam keterangannya, Minggu (31/8).

Komnas Perempuan menegaskan bahwa penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 19 Konvenan Hak-Hak Sipil Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Tindakan kekerasan aparat pun juga disebut bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak bebas dari kekerasan dan penyiksaan, serta Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip HAM dalam tugas kepolisian.

Komnas Perempuan juga telah berkoordinasi dengan Tim Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND), guna merespons kekerasan aparat ini.

Menurut data Komnas HAM, terjadi penangkapan 351 orang pada aksi 25 Agustus dan sekitar 600 orang pada aksi 28 Agustus, termasuk sejumlah perempuan dan anak-anak.

Yuni mengatakan, tindakan represif aparat tidak hanya melanggar hak asasi, tetapi juga memperburuk krisis kepercayaan publik di tengah kondisi sosial-ekonomi yang semakin menekan, mulai dari kenaikan pajak hingga pernyataan elite politik yang dianggap tidak berempati.

"Aksi unjuk rasa adalah ruang penyaluran aspirasi yang sah. Aparat seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, bukan justru menggunakan kekuatan berlebihan yang menimbulkan ketakutan," ujarnya.

Lebih lanjut, atas dasar keprihatinan mendalam terhadap situasi yang berkembang, Komnas Perempuan pun merekomendasikan:

1. Kepada Presiden RI untuk tidak menggunakan pendekatan represif, segera mengambil langkah konkret menjawab tuntutan rakyat secara adil tanpa kekerasan, serta meninjau kembali kebijakan yang menimbulkan ketidakadilan sosial-ekonomi.

2. Kepada DPR RI untuk memperbaiki akuntabilitas lembaga, membatalkan tunjangan dan fasilitas fantastis yang mencederai rasa keadilan, serta membuka ruang dialog bermakna dengan masyarakat.

3. Kepada Kapolri untuk meneguhkan pendekatan berbasis HAM, menghentikan penangkapan sewenang-wenang, membebaskan peserta aksi, serta memastikan akses bantuan hukum yang adil bagi mereka yang ditangkap.

4. Kepada masyarakat sipil untuk melaporkan kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, maupun kehilangan anggota keluarga melalui kanal pengaduan lembaga HAM, serta menjaga aksi tetap damai tanpa merusak fasilitas publik maupun membawa sentimen SARA.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menyoroti eskalasi unjuk rasa di berbagai daerah, termasuk Depok, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Mataram, yang berpotensi meluas menjadi kerusuhan.

"Kami mendesak agar pemerintah dan aparat kepolisian tidak mengambil langkah ekstrem yang membatasi kebebasan sipil maupun menimbulkan rasa takut. Semua pihak harus tetap proporsional sesuai standar HAM dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya," tuturnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya