Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
PEMERINTAH tengah merancang revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk ketentuan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Awalnya kebijakan ini akan dilakukan sejalan dengan rencana penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS, yang diganti dengan sistem KRIS.
Namun, dengan adanya revisi ini, penetapan tarif KRIS belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa penerapan KRIS tetap menjadi agenda prioritas dan penghapusan kelas dalam BPJS akan dilakukan secara bertahap.
Selama masa transisi ini, skema iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek.
Pertama adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan, seperti PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Ketiga, iuran bagi PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta dengan skema iuran sama, yakni 5% dari gaji bulanan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh peserta.
Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, serta orang tua/mertua, dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh peserta.
Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
1. Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
2. Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Keenam, iuran jaminan kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah.
Sesuai ketentuan yang berlaku, iuran wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung sejak 1 Juli 2016.
Denda akan dikenakan, jika peserta mendapatkan pelayanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, maka denda pelayanan akan dikenakan. (H-3)
Arisal Aziz mengungkapkan keresahannya terhadap kebijakan wajib kepesertaan BPJS Kesehatan, yang bahkan menjadi syarat dalam pengurusan berbagai administrasi negara.
Meskipun dapat dicicil, jika kondisi peserta tidak mampu membayar maka program ini pun rasanya tidak menyelesaikan permasalahan.
Pemerintah perlu memperbaiki tata kelola agar akses pelayanan kesehatan masyarakt bisa maksimal diterima masyarakat. Jadi bukan sekedar menaikkan iuran.
KETUA Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengungkap bahwa lebih dari 54 persen peserta mandiri, terutama dari kelompok PBPU dan BP, tidak aktif akibat menunggak iuran BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Rehab 2.0, sebuah inovasi terbaru untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan agar dapat kembali aktif.
Saat sakit, sebagian orang mungkin langsung berpikir untuk pergi ke rumah sakit agar segera ditangani oleh dokter spesialis.
Ia juga menegaskan pentingnya tata nilai integritas, kolaborasi, pelayanan prima, dan inovatif (Inisiatif) dalam mewujudkan layanan JKN yang humanis dan berkelanjutan.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
Jumlah peserta JKN di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) hampir mencapai 100 persen, tetapi hingga hingga Juni 2025, sekitar 20 persen warga yang saat ini tidak bisa berobat akibat nonaktif
BPJS Kesehatan meluncurkan Open Call for Research Proposal Tahun 2025 pada Senin (16/6) di Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved