Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital atau Komdigi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID setelah masyarakat ramai membuat laporan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyampaikan tindakan tersebut diambil karena adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," ujarnya dikutip, Senin (5/5).
Komdigi, terang dia, dalam waktu dekat akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan adanya pelanggaran penyelenggaraan sistem eletronik. World App merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Tools for Humanity. Dilengkapi dengan perangkat kamera berbentuk bola atau Orb, World App disebut dapat menyediakan sistem keuangan dan keuangan bagi masyarakat di seluruh dunia.
Kominfo selanjutnya juga akan segera memanggil PT. Sandina Abadi Nusantara. Sebab, menurut Kominfo dari hasil penelusuran, PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Lalu, sambung Alexander Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE dengan nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, sambung dia, penyelenggara layanan digital diwajibkan terdaftar atas operasional layanan untuk publik.
Ia menegaskan pelanggaran yang dilakukan penyedia layanan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander. (RO/H-4)
Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sebanyak 22 persen pengguna internet di Indonesia pernah mengalami penipuan daring.
X berjanji akan melakukan perbaikan sistem internal agar fitur AI mereka, Grok, tidak disalahgunakan.
Komdigi menyebut Grok AI belum memiliki sistem moderasi atau pengaturan eksplisit untuk mencegah produksi pornografi berbasis foto nyata.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Operator seluler terbesar, seperti Telkomsel, IOH, XL, dan Smartfren, meningkat dari 50,69 juta TB pada 2024 menjadi 55,95 juta TB pada 2025.
Endipat juga mengkritik pihak-pihak yang hanya sekali datang ke lokasi bencana namun mengklaim paling bekerja. Menurutnya, pemerintah sudah bergerak sejak hari pertama.
Kementerian Komdigi akan meminta klarifikasi PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved