Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital atau Komdigi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID setelah masyarakat ramai membuat laporan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyampaikan tindakan tersebut diambil karena adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," ujarnya dikutip, Senin (5/5).
Komdigi, terang dia, dalam waktu dekat akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan adanya pelanggaran penyelenggaraan sistem eletronik. World App merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Tools for Humanity. Dilengkapi dengan perangkat kamera berbentuk bola atau Orb, World App disebut dapat menyediakan sistem keuangan dan keuangan bagi masyarakat di seluruh dunia.
Kominfo selanjutnya juga akan segera memanggil PT. Sandina Abadi Nusantara. Sebab, menurut Kominfo dari hasil penelusuran, PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Lalu, sambung Alexander Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE dengan nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, sambung dia, penyelenggara layanan digital diwajibkan terdaftar atas operasional layanan untuk publik.
Ia menegaskan pelanggaran yang dilakukan penyedia layanan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander. (RO/H-4)
Metode penipuan digital menjadi semakin canggih, termasuk pemalsuan wajah (deepfake), tiruan suara, hingga tanda tangan elektronik yang hampir tidak bisa dibedakan dari yang asli.
Sebelum memenuhi permintaan Starlink, Komdigi wajib memastikan bahwa ada manfaat nyata bagi bangsa dan negara.
Nico menyarankan agar Pemerintah melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap layanan internet Starlink milik Elon Musk tersebut.
PENGACARA Zulkarnaen Apriliantony (ZA), Christian Malonda mengungkapkan kliennya bukan merupakan aktor atau dalang utama dalam jaringan perjudian online (judol).
Komunikasi publik tidak boleh berjalan tanpa arah, melainkan harus didukung oleh analisis media sosial yang real time dan terukur.
Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawaty, menekankan bahwa pihaknya sudah menemukan pelaku dan segera memblokir platform jual beli pulau.
Kementerian Komdigi akan meminta klarifikasi PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved