Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital atau Komdigi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID setelah masyarakat ramai membuat laporan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyampaikan tindakan tersebut diambil karena adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," ujarnya dikutip, Senin (5/5).
Komdigi, terang dia, dalam waktu dekat akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan adanya pelanggaran penyelenggaraan sistem eletronik. World App merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Tools for Humanity. Dilengkapi dengan perangkat kamera berbentuk bola atau Orb, World App disebut dapat menyediakan sistem keuangan dan keuangan bagi masyarakat di seluruh dunia.
Kominfo selanjutnya juga akan segera memanggil PT. Sandina Abadi Nusantara. Sebab, menurut Kominfo dari hasil penelusuran, PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Lalu, sambung Alexander Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE dengan nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, sambung dia, penyelenggara layanan digital diwajibkan terdaftar atas operasional layanan untuk publik.
Ia menegaskan pelanggaran yang dilakukan penyedia layanan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander. (RO/H-4)
Berdasarkan data dari platform cekrekening.id, total laporan penipuan digital yang diterima pemerintah mencapai sekitar 839 ribu kasus dalam beberapa tahun terakhir.
Sistem pengawasan internet yang diterapkan suatu negara dapat memengaruhi bagaimana konten digital beredar serta seberapa besar ruang anonimitas yang tersedia bagi pengguna.
DINAS Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mendukung kebijakan Komdigi yang membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun.
PP GP Ansor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang kepemilikan akun media sosial (medsos) dan platform digital
Kementerian Komdigi akan meminta klarifikasi PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved