Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Wajib Jamsostek untuk Guru Swasta di Jakarta Barat

 Gana Buana
29/4/2025 16:50
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Wajib Jamsostek untuk Guru Swasta di Jakarta Barat
Wajib Jamsostek untuk Guru Swasta(Dok. BPJS TK)

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol memperkuat upaya perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendidik dan tenaga pendukung non-aparatur sipil negara di wilayah Jakarta Barat. Melalui pertemuan dengan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, program ini menjadi tindak lanjut atas Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0060/SE/2024.

Pertemuan tersebut membahas teknis implementasi wajib kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk seluruh guru dan tenaga kependidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol, Multanti, menegaskan pentingnya perlindungan bagi seluruh tenaga pendidik, termasuk guru honorer di sekolah swasta.

"Para pendidik berhak bekerja dengan rasa aman melalui perlindungan Jamsostek. Ini bentuk nyata perhatian terhadap kesejahteraan mereka," ujar Multanti.

Dalam paparannya, Multanti menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima program perlindungan bagi pekerja penerima upah, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Sementara itu, bagi pekerja bukan penerima upah seperti guru les privat dan guru ngaji, tersedia tiga program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Multanti menyoroti pentingnya manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja. Seluruh kebutuhan medis peserta akibat kecelakaan kerja akan ditanggung penuh hingga sembuh tanpa batasan biaya. Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali gaji terakhir.

Selain itu, program Jaminan Kematian juga memberikan santunan kematian senilai Rp42 juta. Anak-anak dari peserta yang mengalami cacat tetap atau meninggal dunia berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi dengan total maksimal Rp174 juta, berlaku hingga anak berusia 23 tahun, menikah, atau bekerja.

"Ini bukan sekadar proteksi finansial, tetapi juga investasi masa depan pendidikan anak-anak peserta," kata Multanti.

Melalui kolaborasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat menjangkau lebih banyak tenaga pendidik di Jakarta Barat. Dengan meningkatnya jumlah peserta, perlindungan sosial bagi pendidik akan semakin kuat.

"Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah wujud nyata perlindungan sosial kepada para tenaga kerja. Tidak hanya berupa santunan bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga memberikan kepastian masa depan pendidikan anak-anak mereka," pungkas Multanti. (RO/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya