Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMERINTAH mengupayakan menyediakan bantuan rumah bersubsidi bagi tenaga kesehatan, termasuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa program itu ditujukan bagi tenaga kesehatan dengan penghasilan tertentu. Individu yang hidup sendiri dapat mengajukan bantuan jika memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan, sementara bagi mereka yang memiliki keluarga, batas penghasilan yang diizinkan adalah Rp8 juta per bulan.
"Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam kesehatan masyarakat, sehingga mereka pantas mendapatkan rumah yang layak untuk tempat tinggal mereka," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (29/3).
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam kesepakatan tersebut disiapkan kuota bantuan rumah bersubsidi sebanyak 30 ribu unit, dengan rincian 15 ribu unit untuk perawat, 10 ribu unit untuk bidan, dan 5 ribu unit untuk tenaga kesehatan masyarakat.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah juga menggandeng BPS dalam melakukan pemutakhiran data tenaga kesehatan. Dengan basis data yang akurat, distribusi bantuan rumah bersubsidi dapat dilakukan secara tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Budi menambahkan bahwa program ini merupakan respons terhadap meningkatnya kebutuhan hunian yang layak bagi tenaga kesehatan dengan penghasilan terbatas.
"Kami ingin memastikan bahwa para perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat tidak hanya memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan, tetapi juga bisa menikmati kehidupan yang layak," ujarnya.
Selain meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan, program ini juga bertujuan untuk memotivasi mereka agar tetap berdedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintah berencana untuk terus memperluas cakupan bantuan rumah bersubsidi ini agar lebih banyak tenaga kesehatan yang bisa mendapatkan manfaatnya.
“Ini adalah kali pertama ada kebijakan seperti ini, dan kami berharap bisa menjangkau lebih banyak tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Permukiman, Maruarar Sirait mengatakan kolaborasi ini sangat penting agar ekosistem mendukung pemenuhan kebutuhan rumah bagi tenaga kesehatan.(H-2)
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti membenarkan bahwa pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG) siswa di lingkungan sekolah akan dimulai pada Agustus 2025.
Sebelumnya, 372 guru besar Fakultas Kedokteran dari 23 universitas di Indonesia mendeklarasikan ketidakpercayaannya kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pekan lalu.
SEBULAN lalu, sebanyak 158 guru besar FKUI menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap arah pendidikan kedokteran dan sistem layanan kesehatan Indonesia.
Penurunan angka nasional ini, salah satunya dipengaruhi oleh gencarnya penekanan stunting di Jawa Barat
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan pentingnya untuk mengukur tekanan darah secara rutin.
Kebijakan yang dibuat Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kerap kali menimbulkan polemik.
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong pengembang perumahan menghadirkan hunian bersubsidi berkualitas untuk MBR
Pemerintah menambah kuota KPR FLPP jadi 350.000 unit, namun tantangan pembiayaan dan seleksi kelayakan masyarakat menjadi hambatan utama dalam penyerapannya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menargetkan pembangunan 100 ribu unit rumah bersubsidi bagi anggota kepolisian dapat terealisasi sepenuhnya pada tahun 2025.
Temuan beberapa pengembang rumah subsidi nakal yang dirilis oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menimbulkan keresahan di kalangan pelaku pembangunan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved