Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies guna meningkatkan kesadaran serta memperkuat upaya pencegahan rabies yang masih menjadi ancaman kesehatan publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami mengatakan data laporan bulanan zoonosis pada 2024 menunjukkan terdapat 185.359 kasus gigitan HPR dan 122 kematian akibat rabies pada manusia.
"Sementara itu sejak Januari hingga 7 Maret 2025 sudah dilaporkan 13.453 kasus gigitan HPR dan 25 kematian akibat rabies," ujar dia dikutip Jumat (21/3).
Rabies, ujar Murti, penyakit menular akut yang menyerang sistem saraf pusat, disebabkan oleh virus rabies dan ditularkan melalui gigitan atau saliva Hewan Penular Rabies (HPR). Adapun penyakit itu, katanya, masih menjadi ancaman serius di Indonesia, terutama di wilayah endemis.
Oleh karena itu, langkah pencegahan dan pengendalian harus diperkuat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) sesegera mungkin," paparnya.
Pihaknya juga menekankan pentingnya surveilans dan koordinasi lintas sektor untuk mengendalikan populasi HPR. Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk meningkatkan promosi kesehatan dan edukasi terkait rabies, memperkuat surveilans rabies dan pengendalian faktor risiko.
"Memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus gigitan HPR. Melakukan pencatatan dan pelaporan kasus rabies secara berkala," sambung dia.
"Kami juga meminta fasilitas kesehatan untuk memastikan ketersediaan stok vaksin dan serum anti-rabies, agar masyarakat yang membutuhkan dapat segera menerima pengobatan tanpa kendala. Selain itu pemilik hewan peliharaan wajib memberikan vaksinasi rabies secara rutin untuk mencegah penyebaran penyakit ini," tukasnya.
Tiga Cara Mencegah Rabies dilansir dari Hellosehat
Hewan peliharaan seperti kucing atau anjing harus divaksin untuk mencegah mereka tertular virus rabies. Biasanya, semua anjing dan kucing yang berusia lebih dari empat bulan wajib divaksin rabies. Vaksin juga umumnya perlu diulang selama satu tahun sekali atau sesuai anjuran dokter hewan.
Berbagai hewan liar yang sangat rentan membawa virus rabies. Oleh karena itu, jangan asal mengambil dan memeliharanya.
Meski hewan terlihat ramah tetapi nalurinya tetaplah liar. Hewan bisa saja menggigit dan mencakar Anda kapan pun dirinya merasa terancam.
Hindari kontak langsung dengan satwa liar baik dalam keadaan hidup maupun mati. Apalagi jika Anda memberinya makan langsung dari tangan. Selain itu, jika hewan menunjukkan perilaku tidak wajar sebaiknya Anda juga menjauhi hewan yang menunjukkan gejala rabies seperti tampak gelisah atau sebaliknya agresif, air liur berlebihan, sensitif dan takut cahaya, kejang, takut air.
(Ant/H-4)
Apakah anjing atau kucing kesayangan Anda benar-benar aman dari rabies? Ternyata tidak. Para ahli memperingatkan bahwa hewan peliharaan di rumah tetap berisiko tinggi tertular rabies
Ada pergeseran gejala rabies pada hewan penular, salah satunya anjing. Hal itu disampaikan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Provinsi Bali.
Hidrofobia merupakan salah satu gejala rabies yang paling parah yang dapat menyebabkan penderita panik, takut minum air, dan dapat berujung pada kematian.
Rabies adalah penyakit zoonosis yang ditularkan melalui gigitan hewan, terutama anjing, yang terinfeksi virus rabies. Penyakit ini mematikan jika tidak segera ditangani.
Rabies dapat menyebabkan kematian. Penderita akan meninggal dalam waktu 4-6 hari sejak tanda atau gejala pertama kali muncul.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved