Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur mengajukan dua dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif ke DPRD setempat.
Dua ranperda itu ialah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Wali Kota Kupang Christian Widodo mengatakan, pengajuan dua ranperda ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyusun arah pembangunan jangka panjang yang terencana dan berkelanjutan, serta meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kota Kupang.
Menurutnya, ranperda penyelenggaraan kota layak anak merupakan bentuk komitmen Pemkot Kupang dalam melindungi dan memenuhi hak anak.
"Sebagai generasi penerus, anak-anak perlu mendapatkan perlindungan optimal guna mewujudkan generasi yang cerdas dan berdaya saing," ujarnya, Kamis (6/3).
Adapu dasar hukum ranperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
"Dalam peraturan tersebut, kota layak anak didefinisikan sebagai daerah yang memiliki sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak secara terencana dan berkelanjutan," sebutnya.
Sedangkan penyusunan RPJPD 2025-2045 bertujuan untuk merancang pembangunan daerah yang terintegrasi dengan sistem pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Secara filosofis RPJPD ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan yang berkesinambungan demi kesejahteraan masyarakat. Dari aspek sosiologis, kebijakan ini diharapkan dapat menjawab tantangan pembangunan di Kota Kupang dengan mengarahkannya menjadi Kota Kasih yang mandiri dan berkelanjutan," jelasnya.
Dia mengatakan, sebagai ibu kota Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang berkomitmen menjadi kota layak anak dengan mendukung kebijakan perlindungan anak melalui regulasi daerah yang kuat dan berkesinambungan.
Dengan pengajuan kedua ranperda ini, Pemerintah Kota Kupang berharap dapat menciptakan tata kelola pembangunan yang lebih baik serta mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.(H-2)
Sistem Informasi Kota Layak Anak Surabaya (SITALAS) yang telah dikembangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejak dua tahun terakhir menjadi model rujukan tingkat nasional.
Upaya untuk mewujudkan peningkatan kualitas anak, perempuan, dan remaja masih banyak menghadapi tantangan.
Pada anak usia dini—yang masih berada pada tahap praoperasional menurut teori Piaget—, konten absurd berisiko mengacaukan pemahaman terhadap realitas.
Musik bisa merangsang area otak seperti lobus temporal untuk pendengaran, lobus frontal untuk emosi, cerebellum untuk koneksi motorik.
Menurut sejumlah penelitian, musik bisa dikenalkan kepada anak dari usia di bawah enam tahun.
Kriteria informasi yang layak bagi anak adalah informasi yang bersifat positif, mendukung tumbuh kembang anak, serta sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Menurut Director Learning Development JMAkademi, Coach A Ricky Suroso, orangtua perlu membekali anak-anaknya di usia golden untuk tangguh dalam karakter dan punya daya juang tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved