Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur mengajukan dua dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif ke DPRD setempat.
Dua ranperda itu ialah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Wali Kota Kupang Christian Widodo mengatakan, pengajuan dua ranperda ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyusun arah pembangunan jangka panjang yang terencana dan berkelanjutan, serta meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kota Kupang.
Menurutnya, ranperda penyelenggaraan kota layak anak merupakan bentuk komitmen Pemkot Kupang dalam melindungi dan memenuhi hak anak.
"Sebagai generasi penerus, anak-anak perlu mendapatkan perlindungan optimal guna mewujudkan generasi yang cerdas dan berdaya saing," ujarnya, Kamis (6/3).
Adapu dasar hukum ranperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
"Dalam peraturan tersebut, kota layak anak didefinisikan sebagai daerah yang memiliki sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak secara terencana dan berkelanjutan," sebutnya.
Sedangkan penyusunan RPJPD 2025-2045 bertujuan untuk merancang pembangunan daerah yang terintegrasi dengan sistem pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Secara filosofis RPJPD ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan yang berkesinambungan demi kesejahteraan masyarakat. Dari aspek sosiologis, kebijakan ini diharapkan dapat menjawab tantangan pembangunan di Kota Kupang dengan mengarahkannya menjadi Kota Kasih yang mandiri dan berkelanjutan," jelasnya.
Dia mengatakan, sebagai ibu kota Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang berkomitmen menjadi kota layak anak dengan mendukung kebijakan perlindungan anak melalui regulasi daerah yang kuat dan berkesinambungan.
Dengan pengajuan kedua ranperda ini, Pemerintah Kota Kupang berharap dapat menciptakan tata kelola pembangunan yang lebih baik serta mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.(H-2)
Sistem Informasi Kota Layak Anak Surabaya (SITALAS) yang telah dikembangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejak dua tahun terakhir menjadi model rujukan tingkat nasional.
Langkah yang dapat dilakukan orangtua dalam mendorong anak supaya terbiasa mengonsumsi makanan yang sehat dan bergizi antara lain melalui pembelajaran dari kebiasaan sehari-hari.
Kebiasaan makan bergizi seimbang beragam dan aman pada anak bukan semata tentang apa yang disajikan, namun juga penanaman nilai gizi secara konsisten dalam keluarga.
Orangtua dianjurkan untuk menyajikan camilan sehat seperti buah potong segar, jagung rebus, ubi kukus, bola-bola tempe, puding susu tanpa gula tambahan, atau dadar sayur mini.
Pertanian tetap menjadi sektor terbesar untuk pekerja anak, menyumbang 61% dari semua kasus, diikuti oleh jasa (27%), seperti pekerjaan rumah tangga.
Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Gita Kamath mengatakan bidan merupakan inti dari sistem perawatan kesehatan primer, terutama bagi perempuan dan anak perempuan.
Orangtua perlu memberikan contoh kepada anak dan menjelaskan pentingnya mengonsumsi makanan yang bergizi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved