Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sasar Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di HBKB Jakarta Barat

 Gana Buana
19/2/2025 17:17
Sasar Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di HBKB Jakarta Barat
BPJS Ketenagakerjaan buka layanan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Puri Kembangan.(BPJS Ketenagakerjaan)

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat dalam menghadirkan layanan langsung bagi masyarakat pada kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Puri Kembangan, Jakarta Barat.

Langkah ini dilakukan untuk memperluas cakupan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), terutama bagi pekerja sektor informal dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol, Multanti, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini ditujukan khusus bagi pelaku UMKM dan pekerja informal di sekitar lokasi HBKB.

"Kami menargetkan sosialisasi ini kepada UMKM dan warga dengan usaha informal yang berada di sekitar lokasi HBKB," ujar Multanti.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan membuka stand layanan yang memberikan berbagai fasilitas seperti pendaftaran peserta baru, pembayaran iuran, pengecekan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), serta bimbingan pemasangan aplikasi JMO. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan konsultasi dan pengecekan status kepesertaan.

BPJS Ketenagakerjaan turut menurunkan petugas dan agen Perisai yang berkeliling serta berdialog langsung dengan pengunjung HBKB untuk mengajak mereka menjadi peserta program ini.

Informasi mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan juga disebarluaskan melalui pengeras suara di lokasi acara.

Multanti menjelaskan bahwa program ini menyasar pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, termasuk pelaku UMKM yang kerap ditemui di lokasi HBKB.

Pekerja BPU dapat mengikuti dua program perlindungan dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran terjangkau sebesar Rp16.800 per bulan.

"Dengan iuran yang sangat terjangkau, peserta JKK mendapatkan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas. Seluruh kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas biaya dan waktu. Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terdaftar," jelasnya.

Selain itu, jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak atas santunan sebesar Rp42 juta.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa bagi dua anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.

Lebih lanjut, Multanti menyoroti manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja BPU. Ia menganjurkan peserta untuk menabung melalui program JHT karena terbukti memberikan hasil pengembangan lebih besar dibandingkan bunga deposito bank.

"Jika peserta ingin mendapatkan manfaat JHT, cukup menambah iuran Rp20 ribu per bulan, sehingga total iuran menjadi Rp36.800 per orang. Jika ingin menabung lebih banyak, peserta bisa menyesuaikan nominal sesuai tabel kelompok BPU," tutur Multanti.

Dengan adanya sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja informal yang terlindungi dalam program Jamsostek.

"Kami berharap kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi pekerja informal di Jakarta Barat semakin meningkat dengan adanya kegiatan ini," pungkasnya. #MIA (RO/Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya