Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Waktu Hanya Sebulan, Calon Jemaah Haji Pidie Diharapkan segera Lunasi Bipih

Amiruddin Abdullah Reubee
15/2/2025 13:00
Waktu Hanya Sebulan, Calon Jemaah Haji Pidie Diharapkan segera  Lunasi Bipih
Abdullah AR Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Aceh.(MI/AMIRUDDIN AABDULLAH )

CALON jemaah haji asal Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh untuk kuota keberangkatan musim haji tahun 1446 H/2025 M diharapkan segera melunasi Biaya Perjalanan Haji (Bipih). Ini merupakan pelunasan tahap pertama yang mulai dibuka pada Jumat, 14 Februari hingga beralhir 14 Maret 2025.

Waktu pelunasan adalah setiap hari kerja dari pukul 08.00 Wib hingga 15.00 Wib. Jemaah calon haji kuota reguler dan calon jemaah lanjut usia diharapkan memanfaat kan waktu satu bulan ini untuk fokus menyelesaikan pelunasan di mana bank yang telah melakukan kerjasama dengan pemberangkatan haji. 

Besaran Bipih untuk embarkasi Aceh kali ini Rp46.922.333,. Sebelumnya setiap jemaah calon haji sudah melakukan penyetoran awal atau ketika mendaftar haji dulu sebesar Rp25.000.000.

Karena mereka mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2.000.000. Dan itu dimasuk dalam sisa pelunasan kali ini. Maka sisa yang harus dilunasi Rp19.922.333.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenangan) Pidie, Abdullah AR, kepada Media Indonesia, Sabtu (15/2) mengatakan, biaya perjalanan haji tahun ini lebih murah dari tahun lalu. Ini merupakan rahmad untuk meringankan dan memudahkan biaya yang harus dikeluarkan. 

"Alhamdulilah Kepres dan PP tentang penyelenggaraan haji tahun 2025 sudah keluar. Kepada jemaah yang masuk daftar reguler segera melunasi Bipih. Kalau kita lihat Bipih tahun ini jauh lebih menurun, mudah-mudahan ini akan sangat membantu jemaah haji yang berangkat tahun ini" kata Abdullah.

Sesuai penelusuran Media Indonesia, Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi dan transportasi. Lalu untuk kebutuhan biaya pelayanan di Arafah, Mudzalifah dan Mina. Termasuk juga biaya lainnya seperti asuransi, pelayanan ke imigrasian da' pengelolaan Bipih. 

"Mereka yang berhak melunasi Bipih itu harus memenuhi syarat, yaitu berstatus aktif, berusia paling kurang 18 tahun, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah menunaikan paling kurang 10 tahun lalu. tutur Kakan Kemenag Pidie yang juga lulusan Doktor Bidang Pendidikan dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh dengan perolehan Cumlaude tersebut. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya