Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemendikti-Saintek Tanggapi Dua Tuntutan Demo Dosen Soal Tukin

Ihfa Firdausya
03/2/2025 21:41
Kemendikti-Saintek Tanggapi Dua Tuntutan Demo Dosen Soal Tukin
Ilustrasi(MI/IHFA FIRDAUSYA)

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Togar M. Simatupang menanggapi dua tuntutan dosen ASN terkait tunjangan kinerja (tukin) dalam aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (3/2). Dalam aksi yang melibatkan 300-an dosen itu, Aliansi Dosen ASN Kemendikti-Saintek Seluruh Indonesia (Adiksi), pertama, pembayaran tukin dosen periode 2020-2024.

Kedua, dosen ASN meminta tukin untuk anggaran 2025 dibayarkan untuk seluruh ASN dosen Kemendikti-Saintek tanpa terkecuali.

"Kita semua prihatin atas dua tuntutan para aktivis tersebut, yakni tukin untuk semua dan pembayaran tukin yang lalu 2020-2024. Sebagai ASN seharusnya paham atas rambu-rambu yang ada dan tidak memancing untuk menabrak aturan," kata Togar saat dihubungi Media Indonesia, Senin (3/2). 

Terkait tuntutan pembayaran tukin 2025 untuk semua dosen ASN, Togar menjelaskan bahwa penyediaan anggaran tukin sudah terpenuhi dengan prioritas ASN di PTN Satker dan PTN BLU yang belum remunerasi.

"Ada dua opsi yang diusulkan dan pimpinan ketua banggar dan Kemenkeu memilih opsi pertama dengan anggaran tambahan sebesar Rp2,5 triliun. Sementara untuk BLU lain dan PTN-BH sudah mempunyai mekanisme sendiri memberikan insentif sesuai dengan imbal layanan yang diberikan," katanya.

Sedangkan tuntutan kedua soal pembayaran tukin periode 2020-2024, kata Togar, juga sudah dijelaskan. Pembayaran tidak bisa dilakukan dengan alasan tidak mengikuti proses birokrasi yang lengkap, tidak dianggarkan, dan sudah tutup buku.

"Jadi kembali kalau ini dipaksanakan, apanya yang mau dicairkan kalau prosedurnya tidak lengkap dan tidak pernah dianggarkan? Tukin bukan pembayaran tetapi pemberian sesuai dengan kinerja dan kontribusi terhadap kemajuan institusi. Tidak pula wajib karena tidak ada di UU ASN No. 20 tahun 2023," jelasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya