Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT telekomunikasi dan media, Aditya Iskandar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Direktorat Jenderal Komunikasi Digital (Komdigi) yang membuka konsultasi publik terkait alokasi pita frekuensi 1,4 GHz. Menurutnya, Komdigi memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan industri telekomunikasi, baik bagi penyedia layanan internet tetap (ISP) maupun operator seluler, guna memastikan akses yang adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Keputusan alokasi pita frekuensi 1,4 GHz harus mempertimbangkan keadilan, efisiensi, dan inklusivitas demi pemerataan akses digital nasional. Jangan sampai frekuensi ini hanya dimanfaatkan oleh satu pihak atau terpusat di satu wilayah tertentu, seperti Jawa, sementara daerah lain tertinggal. Komdigi harus lebih memprioritaskan pengenbangan jaringan luar Jawa terhadap akses digital yang baik," ujar Aditya, melalui keterangannya, Minggu (2/2).
Aditya menyoroti potensi besar program ini bagi pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Aditya yang juga mantan komandan di salah satu Relawan Prabowo sangat mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi hingga 8%, maka pengalokasian spektrum frekuensi radio harus tepat guna dan tepat sasaran agar sektor telekomunikasi dan digital dapat menjadi enabler pertumbuhan ekonomi nasional.
Program Pita frekuensi ini berpotensi dalam meningkatkan kapasitas jaringan seluler dan broadband wireless access (BWA). Namun, ia mengingatkan bahwa jika pemerintah mengadopsi pendekatan berbasis wilayah—yang cenderung menarik minat hanya di Pulau Jawa tanpa strategi jelas untuk luar Jawa—maka hal tersebut bertentangan dengan visi strategis Komdigi dalam menciptakan akses digital yang merata.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya lebih dari satu operator untuk berbagi layanan dan menghindari monopoli. “Lelang frekuensi 1,4 GHz sebaiknya dilakukan secara terbuka dan dikelola bersama, tanpa batasan jumlah operator atau area cakupan tertentu. Selain menghindari bisnis kotor bernuansa monopoli, hal ini akan mendorong kompetisi sehat, mempercepat adopsi dan peningkatan teknologi terbaru, serta mendorong fleksibilitas bagi operator untuk menghadirkan layanan berkualitas dengan harga lebih kompetitif,” jelasnya.
Di sisi lain, Aditya juga mengingatkan agar Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, memanfaatkan momentum awal pemerintahannya dengan baik. “Jangan sampai ada catatan buruk seperti yang menimpa menteri terdahulu. Lelang frekuensi ini harus bebas dari kepentingan bisnis tertentu dan benar-benar untuk kepentingan nasional. Saya percaya Bu Meutya orang yang cerdas dan berintegritas yang dipilih Pak Prabowo menjadi Menteri Komdigi," tegasnya.
Menariknya, dalam waktu yang bersamaan dengan konsultasi publik RPM 1,4 GHz, pemberitaan tentang perusahaan yang dikabarkan tertarik dengan frekuensi tersebut, tiba-tiba marak di media massa. Aditya mengingatkan agar tidak ada permainan bisnis di balik gencarnya pemberitaan itu.
“Jika pemerintah serius ingin pemerataan infrastruktur, penting untuk memastikan operator yang mendapatkan frekuensi ini memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai untuk mengelolanya secara optimal,” pungkasnya.
Dengan berbagai tantangan ini, Aditya berharap Komdigi tetap berkomitmen untuk menjalankan kebijakan spektrum 1,4 GHz secara transparan, inklusif, bebas monopoli dan benar-benar untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. (Z-9)
Berdasarkan data dari platform cekrekening.id, total laporan penipuan digital yang diterima pemerintah mencapai sekitar 839 ribu kasus dalam beberapa tahun terakhir.
Sistem pengawasan internet yang diterapkan suatu negara dapat memengaruhi bagaimana konten digital beredar serta seberapa besar ruang anonimitas yang tersedia bagi pengguna.
DINAS Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mendukung kebijakan Komdigi yang membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun.
PP GP Ansor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang kepemilikan akun media sosial (medsos) dan platform digital
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved