Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
AWAL tahun adalah momen yang tepat untuk menata rencana keuangan, termasuk merencanakan perlindungan asuransi demi cita-cita mencapai hari esok yang lebih baik. Apakah Anda sudah membuka polis asuransi dan menerima polis asuransi tersebut? Jika Ya, jangan sampai melewatkan Free Look Period.
Life Product Development Senior Manager Sequis Randi Mahera menjelaskan yang dimaksud dengan free look period adalah kesempatan kepada nasabah untuk membaca dan mempelajari isi polis demi memastikan informasi dalam polis sama dengan yang dinyatakan dalam Surat Permintaan Asuransi (SPA) yang diisi nasabah saat mengajukan asuransi dan sama dengan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang terdapat pada polis.
Free look period juga dimaksudkan agar nasabah dapat memastikan pilihan produk asuransinya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial guna mendukung rencana masa depan nasabah.
"Masa free look period dapat berbeda pada setiap perusahaan asuransi. Bisa 14 hingga 21 hari sejak polis diterima. Manfaatkan masa Free look period dengan cara mempelajari dan memahami detail yang tercantum dalam polis. Nasabah sudah melakukan kewajiban membayar premi sehingga memiliki hak untuk mengerti ketentuan yang disebutkan dalam polis,"sebut Randi.
Saat mengisi SPA tentu Anda akan diminta mengisi data pribadi dengan benar dan lengkap. Setelah polis Anda terima, periksa kembali apakah data yang tertera sama dengan yang tercantum di SPA.
Jika ada perubahan data, segera infokan kepada agen asuransi Anda atau hubungi service center agar data pada polis sama dengan data yang ada di perusahaan asuransi tersebut.
Data yang perlu dilengkapi antara lain nama lengkap Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat untuk asuransi jiwa. Tempat dan tanggal lahir, alamat KTP dan domisili, no rekening bank, NPWP, kontak telepon, dan e-mail.
Anda perlu memeriksa informasi terkait premi, termasuk nominal yang harus dibayarkan, periode pembayaran apakah bulanan atau tahunan, dan tanggal jatuh tempo pembayaran premi.
Ada baiknya nasabah memanfaatkan sistem auto debit dari rekening atau kartu kredit untuk mencegah lupa membayar premi saat tanggal jatuh tempo dan untuk menghindari tunggakan premi.
Jika premi tertunggak hingga periode masa keleluasaan berakhir dapat menyebabkan polis ditangguhkan sementara sampai premi yang tertunggak tersebut dibayarkan. Jika premi belum juga dibayar hingga masa keleluasaan berakhir maka status kepesertaan akan diblokir.
Apakah polis yang lapse masih dapat dipulihkan? Randi mengatakan kebijakan ini dapat berbeda pada setiap polis dan perusahaan asuransi. Namun, secara umum, jika nasabah ingin memulihkan polis yang sudah lapse biasanya jika polis lapse tersebut kurang dari 24 bulan.
Calon nasabah juga akan dikenakan sejumlah kebijakan, seperti mengisi formulir pemulihan polis, membayar premi dan biaya yang tertunggak, mengulang masa tunggu (jika ada) dan bisa saja dikenakan pemeriksaan kesehatan ulang untuk Pemegang Polis asuransi kesehatan.
Dalam polis, dicantumkan berapa lama masa keleluasaan yang diberikan jika perusahaan asuransi tidak berhasil melakukan pendebetan rekening atau nasabah belum membayarkan premi.
Pada periode masa keleluasaan, jika pendebetan tidak berhasil dilakukan berturut-turut maka pertanggungan dapat berakhir yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi pertama kali tertunggak.
Perusahaan asuransi tidak memiliki kewajiban memberikan pertanggungan atau mengembalikan premi yang sudah dibayarkan sebelumnya.
Sebagai Pemegang Polis, Anda perlu memiliki pengetahuan tentang persyaratan klaim. Pengetahuan ini juga perlu diketahui oleh Tertanggung dan Penerima manfaat untuk polis asuransi jiwa demi menghindari hal-hal yang membuat Anda merasa dirugikan kelak.
Misalnya, dalam polis asuransi jiwa, ada informasi jangka waktu pengajuan klaim dari terjadinya kecelakaan atau jangka waktu dokumen harus diserahkan kepada perusahaan asuransi sejak Tertanggung meninggal dunia.
Termasuk juga jenis dokumen yang harus dilengkapi saat pengajuan klaim. Penerima Manfaat juga akan dikenakan sejumlah biaya, seperti biaya transfer dan biaya provisi.
"Semua dokumen terkait pengajuan klaim sudah dipaparkan secara lengkap dalam polis. Untuk itu, saat free look period, pelajari dokumen apa saja yang harus disertakan saat pengajuan klaim dan pastikan Anda dapat memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan tersebut. Jangan lupa simpan polis asuransi Anda dengan baik dan diketahui oleh keluarga agar tidak mengalami kesulitan saat pengajuan klaim. Jika polis hilang, segera lapor ke perusahan asuransi. Banyak hal terkait dengan pengajuan klaim yang perlu diketahui oleh Penerima Manfaat. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempelajari polis asuransi Anda," papar Randi.
Dalam polis asuransi, ada sejumlah keterangan yang menyangkut kewajiban dan hak dari perusahaan asuransi sebagai Penanggung dan nasabah sebagai Pemegang Polis atau Tertanggung selain mengenai dokumen klaim.
Klausula yang disebutkan dalam polis asuransi, antara lain mengenai pengecualian pertanggungan, yakni penjelasan atas hal atau kejadian yang membuat Penanggung tidak akan membayarkan manfaat klaim, ada juga penjelasan tentang kapan pertanggungan akan berakhir, bagaimana penyelesaian sengketa bila terjadi perselisihan, dan bagaimana kebijakan jika terjadi hal-hal di luar kuasa jangkauan Penanggung, misalnya jika terjadi perang atau bencana alam
Pahami setiap penjelasan yang tercantum dalam polis. Jika ada yang tidak dipahami atau ingin ditanyakan, nasabah dapat menghubungi agen asuransi yang membantu nasabah sejak awal pengurusan Surat SPA atau dapat menghubungi service center.
"Memanfaatkan free look period adalah langkah bijak dalam tahapan perencanaan keuangan jangka panjang. Jika Anda paham isi polis akan meminimalkan setiap kemungkinan terjadinya penolakan klaim. Hal ini tentu akan memberikan rasa tenang dan aman bagi nasabah serta memudahkan perusahaan asuransi melaksanakan kewajibannya membayar klaim tepat waktu," tutup Randi. (Z-1)
Menyambut akhir tahun 2025, bank bjb kembali menghadirkan program promosi spesial bertajuk bjb Boom SurePrize.
Kampanye #PlayMyWay dilakukan sepanjang 2025 dengan berbagai aktivitas yang merangkul berbagai pihak untuk menghadirkan pengalaman autentik.
Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per Juli 2025 menunjukkan bahwa pertumbuhan tabungan masyarakat dengan nominal di bawah Rp100 juta hanya mencapai 4,76% (yoy).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Bank Woori Saudara (BWS) perkuat inovasi digital dengan fitur cross-border cardless withdrawal dan mobile banking, meningkatkan layanan transaksi nasabah.
Dalam memberdayakan masyarakat inklusi, bank yang didirikan pada 2010 sebagai Unit Usaha Syariah BTPN ini juga membuka kesempatan kepada semua terlibat menjadi manfaat bagi semua umat.
Daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi biasanya dapat ditemukan di website perusahaan.
PT Jasaraharja Putera menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali
Dengan meningkatnya kepadatan penduduk dan perkembangan infrastruktur, potensi terjadinya kebakaran di lingkungan kita semakin besar.
Polis para nasabah tersebut pun telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG). Namun, masih terdapat 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang menolak skema restrukturisasi.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Sentosa mengungkapkan sebanyak 99,7% nasabah Jiwasraya telah menyetujui skema restrukturisasi polis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved