Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANDA sudah memiliki asuransi kesehatan? Jangan lupa luangkan waktu mempelajari isi polis secara menyeluruh. Saat nanti perlu mengajukan klaim, tidak perlu merasa khawatir soal biaya pengobatan karena Anda sudah mengetahui prosedur pengajuan klaim.
Ada dua cara pengajuan klaim. Pertama, dengan kartu cashless yang dapat digunakan di rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
"Cara kedua adalah nasabah membayarkan terlebih dahulu biaya berobatnya yang dikenal dengan klaim reimbursement," sebut VP Head of Sequis Training Academy of Excellence (STAE) Ferry Chandra Gunawan.
Daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi biasanya dapat ditemukan di website perusahaan. Anda pun dapat menghubungi bagian layanan nasabah sekaligus menanyakan sistem kerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut.
Ferry mengatakan, nasabah asuransi perlu memiliki pengetahuan tentang klaim, yakni 3P agar jika sewaktu-waktu akan mengajukan klaim kesehatan, tidak menemukan kendala. 3P tersebut adalah:
Pahami manfaat asuransi kesehatan yang ditanggung termasuk limit maksimum pertanggungan, pengecualian yang tertera, jenis penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung serta fasilitas perawatan.
Pelajari persyaratan mengajukan klaim untuk mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan. Misalnya, bukti pembayaran rumah sakit, Surat Keterangan Dokter, dan dokumen lainnya.
Jangan lupa isi formulir pengajuan klaim. Formulir ini dapat Anda temukan dalam lampiran polis atau dapat Anda tanyakan ke layanan nasabah. Biasanya formulir terkait pengajuan klaim disediakan dalam laman di website perusahaan asuransi.
Proses pengajuan klaim sebaiknya sesegera mungkin. Jika polis Anda atau rumah sakit tempat perawatan menerapkan metode reimbursement maka setelah selesai perawatan di rumah sakit segera lakukan pengajuan klaim sebab terdapat batas waktu pengajuan klaim.
Ferry juga mengingatkan bagi nasabah yang sedang mengajukan klaim dengan sistem reimbursement agar memantau proses pengajuan klaim karena ada tahapan verifikasi data dan dokumen.
Pada tahap ini, perusahaan asuransi akan menghubungi nasabah melalui e-mail atau telepon untuk menginformasikan jika ada dokumen yang kurang untuk segera lengkapi dan jika klaim disetujui maka dana akan ditransfer ke rekening Anda.
Mengingat asuransi jiwa dan kesehatan kini sudah menjadi kebutuhan masyarakat modern dan produk asuransi yang tersedia pun semakin beragam dan mudah diakses.
Untuk itu, mendukung Bulan Inklusi Keuangan tahun 2025 yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),Ferry mengingatkan agar selain membaca buku polis, masyarakat pun perlu meningkatkan pengetahuan asuransi.
"Banyak manfaat dari meningkatkan literasi asuransi bagi diri dan keluarga. Jika sudah memiliki pengetahuan dasar asuransi, Anda akan lebih mudah memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Anda pun akan lebih mudah memahami peran asuransi dalam setiap tahap kehidupan. Mulai dari tersedia dana untuk membayar biaya perawatan medis, mendukung dana pendidikan anak, hingga tersedia dana untuk hari tua dan untuk warisan" tutup Ferry. (Z-1)
Semakin cepat program penjaminan polis diberlakukan, semakin cepat pula kepercayaan masyarakat meningkat terhadap industri asuransi.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
DIREKTUR Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris mengatakan harmoni menjadi pondasi kuat yang dibutuhkan perusahaan dalam menghadapi tantangan di industri asuransi.
Inasari Atmodjo, Chief Partnership Distribution Officer MSIG Life, mengatakan, generasi milenial sadar pentingnya asuransi jiwa namun terkendala finansial.
Omne juga menghadirkan beragam fitur yang dapat membantu nasabah dan pengguna umum untuk memaksimalkan aktivitas, antara lain Insta Health*.
PT Jasaraharja Putera menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali
Free look period juga dimaksudkan agar nasabah dapat memastikan pilihan produk asuransinya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial guna mendukung rencana masa depan nasabah.
Dengan meningkatnya kepadatan penduduk dan perkembangan infrastruktur, potensi terjadinya kebakaran di lingkungan kita semakin besar.
Polis para nasabah tersebut pun telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG). Namun, masih terdapat 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang menolak skema restrukturisasi.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Sentosa mengungkapkan sebanyak 99,7% nasabah Jiwasraya telah menyetujui skema restrukturisasi polis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved