Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemlu Tangani Serius Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap

Khoerun Nadif Rahmat
31/12/2024 19:14
Kemlu Tangani Serius Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Rolliansyah 'Roy' Soemirat.(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyatakan akan menangani kasus dugaan pelecehan seksual oleh Duta Besar Republik Indonesia atau Dubes RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Rolliansyah Soemirat mengatakan bahwa pihaknya telah mencatat atas adanya dugaan tindak pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan KBRI Ajuba, Nigeria. Ia pun menegaskan akan menangani kasus tersebut dengan serius.

"⁠Kemlu menanggapi laporan tersebut dengan serius dan terus mencermati serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Roy, sapaan akrab Rolliansyah dalam keterangannya, Selasa (31/12).

Kemlu, lanjut Roy, akan terus lakukan komunikasi dengan seluruh pihak terkait untuk memperoleh informasi yang komprehensif mengenai fakta yang terjadi. Selain itu, ia juga mengaku telah memberikan pendampingan terhadap terduga korban.

"Kemlu telah memberikan bantuan pendampingan psikolog untuk staf yg bersangkutan sambil terus melengkapi serta menindaklanjuti hasil laporan dimaksud," sebutnya.

Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap dilaporkan oleh salah seorang mantan staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abuja, atas tuduhan pelecehan seksual.

Dilansir dari nigeriaworld.com dugaan pelecehan itu tersebut terungkap dalam permohonan yang diajukan oleh para pengacara korban, Bowyard Partners, dengan judul: 'Permohonan Mendesak Untuk Intervensi Dalam Kasus Pelecehan Seksual, Intimidasi dan Pemutusan Hubungan Kerja yang Melanggar Hukum,' yang diterima oleh Kantor Menteri Luar Negeri, Duta Besar, Kedutaan Besar Indonesia, Kepala Kanselir, Kedutaan Besar Indonesia, dan Inspektur Jenderal Polisi (IGP) pada bulan Juni 2024.

Dalam petisi tersebut, yang salinannya tersedia untuk leadership.ng, korban, yang identitasnya dirahasiakan karena alasan privasi dan keamanan, menuduh bahwa pada tanggal 7 Februari 2024, selama tugas resminya di kedutaan, Harahap terlibat dalam tindakan fisik yang tidak diinginkan dan tidak pantas ketika ia membantunya menemukan negara bagian Nigeria di peta di kantornya.

Kejadian tersebut dilaporkan menyebabkan trauma psikologis yang signifikan, sehingga mendorongnya untuk kembali ke Jakarta, Indonesia, untuk mencari konseling dan dukungan profesional.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya