Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
JUDI online (judol) semakin menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda. Data terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada 2024 ada sekitar 4 juta pengguna internet di Indonesia terlibat dalam aktivitas perjudian online. Bahkan, 80 ribu di antaranya adalah kategori anak-anak di bawah usia 10 tahun. Kerugian yang dialami akibat judol mencapai angka fantastis, yaitu Rp27 triliun per tahun.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus melakukan upaya penanganan secara mandiri maupun bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Salah satunya menyelenggarakan podcast bertajuk Lari dari Judol yang tayang di kanal Youtube Teras Negeriku pada 31 Desember 2024. Podcast ini akan berbagi pandangan inspiratif tentang gaya hidup sehat dan cara menjauhi jebakan ilusi easy money.
Judol telah berkembang dengan modus yang semakin canggih. Kemudahan akses dan promosi manipulatif berupa kemenangan palsu juga semakin tersamarkan. Langkah ini telah menjebak banyak individu dalam lingkaran kecanduan. Hingga 27 Desember 2024, Komdigi telah memblokir 5.512.602 konten terkait judol di berbagai platform digital.
Sekretaris Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Komdigi, Mediodecci Lustarini, mengungkapkan bagaimana judol memberi dampak buruk pada fisik, psikologis, maupun sosial masyarakat. Data digital Indonesia per Januari 2024, tercatat ada 185 juta pengguna internet di Indonesia dengan waktu berselancar paling tinggi di dunia, yaitu 7 hingga 8 jam perhari.
Jumlah ini kurang lebih 70 persen dari jumlah penduduk atau 139 juta di antaranya adalah pengguna media sosial dengan waktu menggunakannya 3 jam per hari. Dari 139 juta itu, 90 persen adalah pengguna aplikasi Whatapp, 85 persen Instagram, dan selebihnya pengguna Facebook dan TikTok.
“Pergerakan dana dari aktivitas-aktivitas tersebut sangat besar khususnya terkait judol. Dan 80 ribu yang tersasar adalah mereka yang masuk kategori anak-anak,” ujar Medidecci, dalam keterangannya, Minggu (29/12).
Mediodecci mengungkapkan cara kerja judol hingga membuat pemain ketagihan. Menurut dia, banyaknya game online menjadi pintu masuk dari para pelaku menjaring pengikut judol. "Sangat tipis membedakan game yang benar atau judol. Jadi selalu waspada dan awasi anak-anak kita,” ujar dia.
Iklan judol bahkan sering muncul terselubung di platform-platform populer yang mungkin pemiliknya tidak sadar terafiliasi atau dimanfaatkan pelaku judol.Mediodeci mengingatkan masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), karena bukan hanya mereka yang terindikasi melindungi judol, tapi yang bermain akan diproses hukum.
“Tak usah terbuai dengan keuntungan karena judol tak akan ada menangnya. Belum lagi implikasi hukum dan sosialnya. Jadi judol itu sudah pasti kalah. Jauhi!” ujar Mediodecci.
1.Pengaruh kesehatan mental: Judol menyebabkan stres, depresi, atau gangguan mental lainnya
2.Persoalan keuangan: Menyebabkan kebangkrutan dan utang yang menumpuk
3.Kerusakan sosial: Konflik keluarga dan isolasi diri kerap dialami oleh pemain judol
4.Tindakan kriminalitas: Beberapa individu terpaksa melakukan kejahatan seperti pencurian atau penipuan demi memenuhi hasrat atau menutupi kerugian
4.Kerugian ekonomi: Hilangnya potensi pendapatan negara akibat aktivitas judol.
1.Pemblokiran konten: Hingga 24 Desember 2024, lebih dari 5,4 juta konten perjudian telah diblokir
2.Kolaborasi dengan tokoh masyarakat: Melibatkan tokoh agama dan masyarakat untuk edukasi dan pengawasan aktivitas perjudian
3.Literasi digital: Melalui seminar, konten edukatif, dan kampanye daring
4.Pembentukan Satuan Tugas Khusus: Mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelaku dan operator judol.
Pada 2025, Komdigi menargetkan penurunan signifikan jumlah situs judol, peningkatan efektivitas pemblokiran, dan kolaborasi lebih erat dengan berbagai pemangku kepentingan.
Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terjebak judol. Faktor psikologis, seperti keinginan cepat kaya, tekanan sosial media, dan kurangnya literasi finansial yang membuat mereka mudah tergoda. Kemudahan akses teknologi dan pengaruh lingkungan juga memperparah situasi.
Aktris muda Sheryl Sheinafia berbagi pengalaman dan memberikan tips bagaimana menjaga gaya hidup sehat sebagai langkah preventif. Olahraga dinilai salah satu cara efektif menjauhi kebiasaan negatif. Aktivitas fisik dapat meningkatkan produksi endorfin, menciptakan rutinitas positif, dan membantu seseorang membangun mental yang lebih baik.
Sheryl juga memberikan edukasi melawan taktik psikologis yang sering digunakan situs judi untuk memanipulasi pemain, seperti ilusi kemenangan mudah, Fear of Missing Out (FOMO), dan manipulasi emosi. Masyarakat selalu diajak aktif menyebarkan informasi kepada orang-orang di sekitar.
Masyarakat diajak untuk bersama-sama melawan judol dengan langkah nyata. Segera laporkan jika menemukan konten perjudian melalui platform https://aduankonten.id/. (Azf/I-2)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan judi online (judol) yang digencarkan pemerintah pusat.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan jumlah rekening yang terindikasi terkait judi online (judol) terus melonjak.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada GoPay, layanan dompet digital di bawah GoTo Financial dan GoTo Group, atas kontribusinya memerangi judol.
Kunci keberhasilan Erwin Erlani lepas dari jerat judol adalah keberanian untuk merelakan kerugian fantastis tersebut.
Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) mencatat penurunan signifikan dalam aktivitas judi online (judol) di Indonesia sepanjang 2025.
Berdasarkan data dari platform cekrekening.id, total laporan penipuan digital yang diterima pemerintah mencapai sekitar 839 ribu kasus dalam beberapa tahun terakhir.
Sistem pengawasan internet yang diterapkan suatu negara dapat memengaruhi bagaimana konten digital beredar serta seberapa besar ruang anonimitas yang tersedia bagi pengguna.
DINAS Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mendukung kebijakan Komdigi yang membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun.
PP GP Ansor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang kepemilikan akun media sosial (medsos) dan platform digital
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved