Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Gizi Nasional (BGN) memastikan tidak pernah meminta bantuan dari organisasi masyarakat (ormas) manapun. Khususnya dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"BGN sama sekali tidak pernah memberikan mandat atau Surat Keputusan (SK) kepada ormas manapun terkait program makan siang bergizi gratis," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas, BGN, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Desember 2024.
Iwan menegaskan jika ada ormas yang mengaku perwakil BGN, dipastikan berpotensi penipuan. Ia pun mengaku prihatin adanya ormas yang mengklaim mendapat SK dari Badan Komunikasi Nasional Desa se-Indonesia (BKNDI).
"Ini bukan hanya membingungkan publik, tapi juga melukai nama baik institusi kami. Hal seperti ini tidak bisa kami biarkan," tegasnya.
Oleh karenanya, BGN memastikan akan bersikap tegas terhadap persoalan ini. BGN akan membawa ke ranah hukum.
"Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan hukum diperlukan, agar tidak ada lagi pihak yang berani menyalahgunakan nama institusi resmi seperti ini," terangnya.
(Z-9)
BRI mendukung Koperasi Produsen Jaring Mas Sejahtera dalam menyuplai bahan pangan bagi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Riau.
BRI mendukung pelaku UMKM seperti Wiwin Agustina, pemilik Catering Dapur Ibu, dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ogan Ilir.
BPJS Ketenagakerjaan dan BGN menjalin kerja sama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja dalam ekosistem program MBG.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperluas di Provinsi Banten sebagai wujud komitmen sosial dan dukungan terhadap program pemerintah.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini menyasar 1.500 murid dan guru pada 11 Sekolah Khusus (SKH) se-Tangerang Raya hingga April 2026.
Menilik Proyeksi Neraca Pangan Nasional 2025 yang dirilis Bapanas, terdapat beberapa komoditas pangan yang memiliki estimasi stok akhir tahun ini yang mampu melebihi kebutuhan dalam sebulan.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved