Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mahasiswa UI Ingatkan Pentingnya Pengawasan Keselamatan Kerja di Perusahaan

Syarief Oebadillah
06/12/2024 10:10
Mahasiswa UI Ingatkan Pentingnya Pengawasan Keselamatan Kerja di Perusahaan
Ilustrasi(Dok Humas UI)

MAHASISWA Fakultas Ilmu Administrasi Niaga Universitas Indonesia (UI)  Kevin Ebenezer Rambe Purba mengangkat studi kasus keselamatan kerja di salah satu perusahaan tambang nikel di Indonesia sebagai pembelajaran buat perusahaan lain.

Dari hasil riset yang ia lakukan, ia menilai insiden yang terjadi di perusahaan  nikel  menjadi PR besar dan menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap prinsip-prinsip etika bisnis dan tanggung jawab sosial.

"Prinsip utama etika bisnis adalah tanggung jawab perusahaan untuk menjalankan operasional secara konsisten dengan nilai-nilai moral. Keselamatan dan kesejahteraan pekerja adalah bagian tak terpisahkan dari komitmen tersebut," ungkap Kevin dalam studinya tersebut.

Kasus ini dianalisis dari berbagai perspektif etika, termasuk teori utilitarianisme, deontologi, dan hak asasi manusia (HAM). Dan menjelaskan bahwa insiden tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap bagaimana perusahaan menangani keselamatan kerja.

Dari perspektif utilitarianisme, insiden ini dinilai memiliki dampak negatif terhadap kesejahteraan pekerja dan masyarakat.

Sementara itu, menyinggung teori deontologi yang menyoroti kewajiban moral perusahaan untuk bertindak adil dan bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa para karyawan. Ketidakseimbangan kekuasaan antara tenaga kerja dan manajemen menghadirkan risiko besar terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja harus menjadi langkah tegas

Selain itu, teori HAM menjadi relevan dalam memastikan bahwa perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga melindungi hak-hak pekerja, terutama tenaga kerja migran yang sering kali menjadi kelompok rentan dalam industri tambang.

Perusahaan juga harus mematuhi Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang mengatur kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Perusahaan perlu berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat melalui inisiatif di bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan," cetusnya.

Kevin berharap, kasus ini dapat menjadi pengingat bahwa komitmen terhadap etika bisnis dan tanggung jawab sosial adalah elemen penting dalam keberlanjutan perusahaan dan membangun kepercayaan publik.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya