Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

BUMN Energi Didorong Targetkan Nol Kecelakaan Kerja

Insi Nantika Jelita
20/1/2026 17:37
BUMN Energi Didorong Targetkan Nol Kecelakaan Kerja
Ilustrasi(Dok Freepik)

PEMERHATI kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan kerja (HSSE) Muhammad Roy Kusumawardana menekankan pentingnya komitmen BUMN dalam menerapkan standar kerja yang aman. Hal itu disampaikannya dalam rangka Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang berlangsung pada 12 Januari-12 Februari 2026, 

Ia mendorong BUMN energi untuk menerapkan standar kerja yang ketat sepanjang 2026 dengan target zero fatality, atau nol kematian akibat kecelakaan kerja.

Roy mencontohkan langkah PT Pertamina yang menerapkan standar jam kerja aman di seluruh wilayah operasionalnya. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memastikan keselamatan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan operasional di sektor energi.

“Operasional industri energi, khususnya migas, memiliki risiko tinggi sehingga memerlukan pengaturan waktu kerja khusus,” ujar Roy dalam keterangan resmi Selasa (20/1).

Ia menyebut arahan itu sejalan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2026 yang menekankan pada peningkatan budaya K3 yang lebih andal untuk menekan angka kecelakaan kerja nasional. 

”Regulasi pada 2026 ini menuntut perusahaan tak hanya menyediakan jadwal, tapi juga memastikan kualitas istirahat pekerja terjaga melalui fasilitas pendukung yang memadai di lokasi terpencil (remote area),” kata Roy.

Ia mengingatkan standar jam kerja aman mengacu pada sejumlah aturan yang ada yakni 8 jam per hari, atau maksimal 40 jam sepekan dengan standar 5 hari kerja dengan 2 hari off atau libur. 

Adapun mengenai waktu kerja dan waktu istirahat pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, yang memungkinkan fleksibilitas kerja di blok, semisal 14 hari kerja dan 14 hari libur. 

"Namun tetap mengedepankan hak istirahat pekerja,” ujar Roy. 

Seringkali, kata dia, meski tugas yang diemban karyawan alih daya sama dengan karyawan tetap, namun kenyatannya bisa lebih tinggi, karena mereka menutupi kekurangan tenaga kerja di area pendukung. 

”Perusahaan tak boleh memaksakan beban kerja yang melebihi batas jam kerja tanpa kompensasi atau melampaui batas maksimal,” kata Roy mewanti-wanti.

Hal lain yang jadi juga menjadi perhatiannya adalah soal masih banyaknya atasan yang tak ikut aturan terkait hak cuti karyawan. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya