Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama Nasaruddin Umar menyoroti kasus perceraian di Indonesia yang masih tinggi. Padahal untuk mencapai negara ideal dibutuhkan tatanan masyarakat yang kuat di level rumah tangga.
"Ada satu isu besar di Indonesia yang perlu dicermati bersama tapi tidak diangkat sebagai isu besar. Saya pribadi, ini isu besar yaitu angka perceraian," kata Nasaruddin dalam rapat kerja dengan Komite III DPD RI di Senayan, Jakarta, Senin (2/12).
Ia menegaskan tidak ada negara yang ideal dari masyarakat yang berantakan. Sehingga tidak ada negara yang dapat berdiri kokoh di atas rumah tangga masyarakat yang bermasalah. Dan tidak mungkin ada rumah tangga yang utuh kalau keimanan, keyakinan, atau kepribadian tidak baik.
"Jadi pembinaan keluarga harus diperkuat. Sehingga menciptakan masyarakat yang baik dan berkontribusi pada negara yang ideal," ujar dia.
Salah satu yang mengancam masyarakat adalah angka perceraian di Indonesia yang besar. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa per 2023 kasus perceraian sebanyak 463.654 kasus.
Nassarudin menyebut perceraian banyak disumbang oleh pasangan rumah tangga muda dengan lama menikah hanya 5 tahun ke bawah. Akibat perceraian tersebut yang akan berdampak paling besar adalah anak. Dalam psikologi perkembangan anak wajib diberikan perhatian khusus yang diberikan oleh pasangannya yang utuh.
"Tahun kemarin ada pasangan rumah tangga yang bercerai karena beda pilihan calon.Kemudian kini ada yang bercerai karena judi online. Kami sampaikan adalah diberikan kompetensi penyuluh di semua agama, sekaligus merenovasi fasilitas rumah ibadah tanpa bedakan agama mana pun," pungkasnya. (H-2)
Tingginya kasus perceraian di Banten, disinyalir karena banyaknya pernikahan dini atau belum matang berumah tangga, pernikahan disebabkan hamil di luar nikah atau dipaksakan.
Perhatian pemerintah ini diperlukan agar bisa melakukan berbagai upaya serius dalam melakukan pencegahan dalam menurunkan angka perceraian.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved