Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Flu Burung kembali Disorot, ini Langkah Antisipasi Kemenkes

Atalya Puspa
02/12/2024 07:56
Flu Burung kembali Disorot, ini Langkah Antisipasi Kemenkes
Petugas menyuntikkan vaksin pada ternak milik warga Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah untuk mencegah penyebaran flu burung, Kamis (9/3).(MI/Depi Gunawan)

MESKI Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum menetapkan status darurat kesehatan global (Public Health Emergency of International Concern atau PHEIC) untuk flu burung, Indonesia tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran virus Avian Influenza (AI). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman.

Ia menegaskan bahwa kesiapsiagaan menjadi kunci untuk mencegah dampak yang lebih luas. "Secara global, kasus flu burung memang meningkat, terutama pada hewan mamalia. Sejak 2022, varian influenza A sub clade 2.3.4.4b menjadi perhatian utama. Beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Kanada, Kamboja, hingga Australia, bahkan telah melaporkan kasus infeksi pada manusia," ujar Aji saat dihubungi, Minggu (1/12). 

Menurutnya, meskipun risiko global terhadap kesehatan masyarakat dinilai rendah berdasarkan analisis bersama FAO, WHO, dan WOAH pada Agustus 2024, langkah-langkah pencegahan tetap harus diperkuat. "FAO, WHO, dan WOAH merekomendasikan penguatan surveilans, peningkatan biosekuriti di peternakan, serta praktik kebersihan yang baik dalam menangani produk hewani," tambahnya.

Indonesia memiliki rekam jejak panjang dalam menangani flu burung. Sejak 2005 hingga 2017, negara ini mencatat 200 kasus pada manusia dengan angka kematian mencapai 168 kasus (CFR: 84%). Namun, sejak 2018, tidak ada laporan kasus baru pada manusia.

"Meski tidak ada laporan kasus sejak 2018, kami tetap memantau melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Setiap kasus suspek flu burung harus dilaporkan dalam waktu 24 jam untuk dilakukan penyelidikan epidemiologi. Kami juga mengandalkan sentinel Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Illness (SARI) di 74 fasilitas kesehatan untuk mendeteksi kasus secara dini," jelas dia. 

Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung pada 28 Maret 2024. Surat ini ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, rumah sakit, laboratorium kesehatan masyarakat, hingga asosiasi klinik di Indonesia.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), yakni cuci tangan dengan air dan sabun, terutama setelah kontak dengan unggas dan sebelum makan. "Masak unggas hingga matang sempurna serta kenali gejala flu burung seperti demam, batuk, dan sesak napas. Segera periksa ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala tersebut," tegasnya. (Z-2) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya