Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PERAYAAN Natal adalah salah satu momen yang identik dengan simbol-simbol khas seperti pohon Natal, lonceng, hingga topi Santa Claus. Di Indonesia, keberagaman budaya dan agama membuat umat Islam kerap dihadapkan pada situasi ketika simbol-simbol ini hadir dalam kegiatan kerja, komunitas, atau acara sosial.
Namun, hal ini menimbulkan dilema karena Islam memiliki batasan terkait keterlibatan dengan simbol-simbol atau praktik keagamaan lain yang bertentangan dengan ajarannya. Oleh karena itu, penting memahami konteks dan hukum penggunaan aksesori Natal bagi umat Islam sebelum menentukan sikap.
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Kementerian Agama tidak akan mengeluarkan peraturan terkait penggunaan atribut tertentu dalam perayaan hari besar keagamaan.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada 9 Desember 2023, Lukman menekankan pentingnya kedewasaan dan kebijaksanaan masing-masing individu dalam menyikapi perbedaan.
"Bertoleransi bukan berarti meleburkan identitas masing-masing atau mencampurbaurkan simbol keagamaan yang berbeda. Toleransi adalah kemampuan untuk saling memahami, mengerti, dan menghormati perbedaan tanpa menuntut pihak lain menjadi sama seperti dirinya," jelasnya.
Lukman juga mengingatkan bahwa umat Islam tidak perlu menggunakan atribut keagamaan Kristen, seperti salib atau topi Santa Claus, demi menghormati Natal. Sebaliknya, umat non-Muslim juga tidak diwajibkan mengenakan atribut Islam saat Idul Fitri.
MUI, pada 14 Desember 2016, mengeluarkan fatwa yang menyatakan umat Islam tidak diperbolehkan menggunakan atribut keagamaan non-Muslim, termasuk atribut Natal. Fatwa ini mengacu pada larangan menyerupai (tasyabbuh) simbol-simbol keagamaan non-Muslim.
Namun, ada beberapa poin penting terkait fatwa ini:
MUI juga meminta pemerintah dan masyarakat mencegah pemaksaan penggunaan atribut keagamaan tertentu kepada umat Islam.
KH. Muiz Ali menjelaskan bahwa toleransi dalam Islam berarti saling menghormati perbedaan tanpa melanggar keyakinan masing-masing. Islam mengajarkan untuk menghormati orang lain, namun melarang keterlibatan dalam praktik yang menyerupai (tasyabbuh) non-Muslim jika dilakukan dengan tujuan mendukung syiar agama lain.
Para ulama juga merinci bahwa:
“Adakalanya seseorang memakai busana mereka karena condong kepada agama mereka maka ia menjadi kafir. Jika hanya menyerupai dalam syiar hari raya, maka ia berdosa. Namun, jika tanpa tujuan menyerupai, hukumnya makruh.” (Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 529).
Bagi umat Islam, menggunakan aksesori Natal, seperti topi Santa Claus, tetap memiliki batasan tergantung pada niat dan tujuan.
Dalam toleransi, Islam menekankan pentingnya menghormati perbedaan tanpa harus mencampuradukkan keagamaan. (berbagai sumber/Z-1)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menugaskan 98 guru Pendidikan Agama Islam untuk mengajar di Sekolah Rakyat. Penugasan itu menjadi bentuk dukungan Kemenag.
Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam menetapkan sebanyak 69.313 guru mata pelajaran PAI di sekolah sebagai peserta PPG Batch 2 Tahun 2025.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Kemenag bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN menerbitkan 5.200 sertifikat wakaf selama semester 1/2025.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama akan bergerak cepat dalam menangani berbagai kasus intoleransi yang masih terjadi di sejumlah daerah.
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menyayangkan kasus korupsi yang terjadi dalam pengelolaan haji kembali terjadi.
Ferry didapuk sebagai tokoh bangsa yang dapat mengubah strategi ekonomi Indonesia dan lebih berpihak pada pertumbuhan ekonomi desa dan umat.
WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar abbas, mengatakan bahwa warga negara Indonesia benar-benar kehilangan dengan meninggalnya Kwik Kian Gie.
Fenomena sound horeg harus dilihat dari dampak yang ditimbulkan apakah itu baik atau merugikan masyarakat.
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Penguatan diplomasi umat tidak hanya dapat dilakukan di tingkat negara atau lembaga resmi, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat luas, khususnya generasi muda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved