Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DIREKTUR Sarinah Institute Eva Kusuma Sundari mendukung revisi usulan revisi Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Usulan tersebut disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) karena UU PKDRT dinilai banyak kelemahan dalam menangani kasus KDRT yang jumlahnya cenderung meningkat.
“Saya setuju (revisi UU PKDRT). Sekarang kekerasannya luar biasa dan fenomena tentang KDRT itu kok menjadi normal. Kita sudah hampir 20 tahun darurat KDRT melulu. Jadi memang undang-undang ini harus direvisi,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (17/11).
Selama 20 tahun usia UU PKDRT, katanya, berbagai kelemahan UU tersebut sudah banyak dipelajari. Terutama sejumlah tren makin berkembang seperti fenomena femisida yang berawal dari KDRT.
“Sudah disiksa secara seksual, banyak sampai dibunuh. Ini menurutku bagaimana pun UU PKDRT harus disesuaikan karena dari beberapa kasus itu justru kesalahan dari polisi yang cenderung tidak mau memberikan perlindungan,” kata Eva.
“Kan harusnya orang melapor harus dilindungi. Itu malah disuruh balik ke rumah. Itu karena mereka gak paham. Seolah-olah kalau dikembalikan terus nanti bisa rukun. Ndak lah. Mati malahan. Jadi itu salah satu desakannya, bagaimanan penegakan hukum terhadap KDRT yang bisa melindungi,” imbuhnya.
Eva mengapresiasi pembentukan unit Renakta (Remaja Anak dan Wanita) di kepolisian yang bertugas melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan. Namun ia harusnya bisa sampai ke tingkat polsek.
“Jangan di Polres, Renakta itu harus turun sampai ke Polsek. Polsek itu kan semakin dekat dengan komunitas. Itu semakin kita bisa menjaring karena dari data BPS yang mau lapor hanya 10% dari catatan di Mabes Polri. Jadi tidak terjangkau,” katanya.
Untuk itu, katanya, penting agar UU PKDRT disesuaikan dengan perkembangan-perkembangan, termasuk agar bisa bersinergi dengan UU TPKS.
FILM Samawa yang diproduksi Travel Stories Pictures (TSF) akan tayang di jaringan bioskop pada 27 Februari. Film Samawa yang bergenre drama religi, mengisahkan perjalanan emosional
Peristiwa nahas tersebut menimpa AFF, warga Kampung Pasir Bisoro, RT 01 RW 02, Desa Wangunsari, Kecamatan Sindangkerta pada Selasa (14/1) malam oleh pelaku berinisial DS.
KOMNAS Perempuan mengapresiasi usulan revisi Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) oleh Kementerian PPPA
Komnas Perempuan memandang kematian Juwita dikategorikan femisida.
Komnas Perempuan juga telah menggagas pedoman untuk membangun organisasi yang inklusif serta pedoman bebas kekerasan berbasis gender yang telah menjadi rujukan banyak pihak.
Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang disengaja karena faktor gendernya.
Ketersediaan data tentang kasus femisida menjadi hal yang sangat penting sebagai pintu masuk proses analisis kerentanan perempuan.
Pantauan dari tahun ke tahun, jenis kasus femisida tertinggi adalah femisida intim yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar atau pasangan kohabitasi.
Berdasarkan data Jakarta Feminist, pada tahun 2023 ada sebanyak 180 kasus femisidan di 38 provinsi dengan total 187 korban dan 197 pelaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved