Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Sarinah Institute: Revisi UU PKDRT Perlu Ikuti Perkembangan

Ihfa Firdausya
17/11/2024 20:52
Sarinah Institute: Revisi UU PKDRT Perlu Ikuti Perkembangan
Warga membentangkan poster tuntutan saat unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri, Kediri, Jawa Timur, Kamis (2/6/2022).(ANTARA/Prasetia Fauzani)

DIREKTUR Sarinah Institute Eva Kusuma Sundari mendukung revisi usulan revisi Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Usulan tersebut disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) karena UU PKDRT dinilai banyak kelemahan dalam menangani kasus KDRT yang jumlahnya cenderung meningkat.

“Saya setuju (revisi UU PKDRT). Sekarang kekerasannya luar biasa dan fenomena tentang KDRT itu kok menjadi normal. Kita sudah hampir 20 tahun darurat KDRT melulu. Jadi memang undang-undang ini harus direvisi,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (17/11).

Selama 20 tahun usia UU PKDRT, katanya, berbagai kelemahan UU tersebut sudah banyak dipelajari. Terutama sejumlah tren makin berkembang seperti fenomena femisida yang berawal dari KDRT.

“Sudah disiksa secara seksual, banyak sampai dibunuh. Ini menurutku bagaimana pun UU PKDRT harus disesuaikan karena dari beberapa kasus itu justru kesalahan dari polisi yang cenderung tidak mau memberikan perlindungan,” kata Eva.

“Kan harusnya orang melapor harus dilindungi. Itu malah disuruh balik ke rumah. Itu karena mereka gak paham. Seolah-olah kalau dikembalikan terus nanti bisa rukun. Ndak lah. Mati malahan. Jadi itu salah satu desakannya, bagaimanan penegakan hukum terhadap KDRT yang bisa melindungi,” imbuhnya.

Eva mengapresiasi pembentukan unit Renakta (Remaja Anak dan Wanita) di kepolisian yang bertugas melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan. Namun ia harusnya bisa sampai ke tingkat polsek.

“Jangan di Polres, Renakta itu harus turun sampai ke Polsek. Polsek itu kan semakin dekat dengan komunitas. Itu semakin kita bisa menjaring karena dari data BPS yang mau lapor hanya 10% dari catatan di Mabes Polri. Jadi tidak terjangkau,” katanya.

Untuk itu, katanya, penting agar UU PKDRT disesuaikan dengan perkembangan-perkembangan, termasuk agar bisa bersinergi dengan UU TPKS. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya