Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mendominasi kasus-kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilaporkan, disebabkan budaya patriarki yang mengakar di masyarakat.
"Ada beberapa persoalan. Dalam masyarakat modern, ternyata budaya patriarki-nya masih kental, di mana suami selalu ditempatkan sebagai pemimpin keluarga, sementara istri subordinasi dari laki laki dalam relasi rumah tangga," kata Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad di Jakarta, Jumat (15/11)
Selain itu, pengetahuan perempuan mengenai kekerasan juga masih rendah. "Banyak korban yang mengadu ke Komnas Perempuan, mereka tidak tahu, tidak menyadari apa yang mereka alami sebagai bentuk dari kekerasan berbasis gender. Contohnya ketika istri tidak mau membuatkan kopi untuk suaminya, lalu dimarahi oleh suaminya, bahkan sampai dipukul. Mereka (korban) merasa tugas istri harus taat dan patuh pada suami," kata Bahrul Fuad.
Pihaknya menambahkan akses terhadap pengaduan dan layanan masih minim terutama bagi korban yang tinggal di daerah pedalaman.
Pada data Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023, tercatat kekerasan berbasis gender terhadap perempuan ada 289.111 kasus, dengan 98,5 persen merupakan kasus kekerasan di ranah domestik.
Sementara jumlah kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan tercatat ada 3.303 kasus, dengan 85 persen merupakan kasus KDRT.
"Padahal kita sudah punya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang usianya sudah 20 tahun. Ironisnya KDRT tidak ada kecenderungan menurun, justru terus meningkat," kata Bahrul Fuad. (Ant/H-2)
Halimah juga menyoroti pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai kekerasan berbasis gender.
Dalam Catahu 2024, Komnas Perempuan juga menyoroti dua pencapaian penting dalam upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Komnas Perempuan mencatat bahwa kenaikan paling signifikan terjadi pada kasus kekerasan seksual, yang meningkat 50% dibandingkan tahun sebelumnya.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana dan Komnas Perempuan menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved