Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mendominasi kasus-kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilaporkan, disebabkan budaya patriarki yang mengakar di masyarakat.
"Ada beberapa persoalan. Dalam masyarakat modern, ternyata budaya patriarki-nya masih kental, di mana suami selalu ditempatkan sebagai pemimpin keluarga, sementara istri subordinasi dari laki laki dalam relasi rumah tangga," kata Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad di Jakarta, Jumat (15/11)
Selain itu, pengetahuan perempuan mengenai kekerasan juga masih rendah. "Banyak korban yang mengadu ke Komnas Perempuan, mereka tidak tahu, tidak menyadari apa yang mereka alami sebagai bentuk dari kekerasan berbasis gender. Contohnya ketika istri tidak mau membuatkan kopi untuk suaminya, lalu dimarahi oleh suaminya, bahkan sampai dipukul. Mereka (korban) merasa tugas istri harus taat dan patuh pada suami," kata Bahrul Fuad.
Pihaknya menambahkan akses terhadap pengaduan dan layanan masih minim terutama bagi korban yang tinggal di daerah pedalaman.
Pada data Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023, tercatat kekerasan berbasis gender terhadap perempuan ada 289.111 kasus, dengan 98,5 persen merupakan kasus kekerasan di ranah domestik.
Sementara jumlah kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan tercatat ada 3.303 kasus, dengan 85 persen merupakan kasus KDRT.
"Padahal kita sudah punya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang usianya sudah 20 tahun. Ironisnya KDRT tidak ada kecenderungan menurun, justru terus meningkat," kata Bahrul Fuad. (Ant/H-2)
Halimah juga menyoroti pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai kekerasan berbasis gender.
Dalam Catahu 2024, Komnas Perempuan juga menyoroti dua pencapaian penting dalam upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Komnas Perempuan mencatat bahwa kenaikan paling signifikan terjadi pada kasus kekerasan seksual, yang meningkat 50% dibandingkan tahun sebelumnya.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Motif yang paling utama yaitu asmara seperti kecemburuhan dan urusan-urusan yang menyangkut hati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved