Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah banyaknya perusahaan media yang merumahkan atau melakukan pmutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya, para pekerja media didorong untuk bersatu membentuk serikat pekerja. Hal itu dilakukan untuk melindungi diri dari perlakuan perusahaan yang semena-mena.
"Saya kira ini saatnya wartawan segera berserikat. Perilaku perusahaan media yang semena-mena semacam ini tidak akan terjadi bila karyawan berserikat, atau kalaupun terjadi setidaknya wartawan punya daya tawar yang kuat," kata peneliti dari lembaga pemantau media Remotivi Muhamad Heychael saat dihubungi, Kamis (31/10).
Menurut Heychael, meskipun saat ini industri media banyak menghadapi tantangan, namun keputusan merumahkan karyawan bukanlah hal yang adil bagi karyawan.
"Soal layoff ini menurut saya tidak adil pada karyawan. Setiap kali pendapatan berkurang, karyawan harus menanggung, sementara saat media untung kita tidak pernah mendengar dan tidak transparan, apalagi ada semacam bonus pada karyawan," ucap Heychael.
Ia pun menyatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 32 Tahun 2024 Tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pun bukan jawaban dari tantangan yang dihadapi industri media saat ini. "Publisher right bukan solusi buat soal ini. Saya kira beda halnya," pungkas Heychael.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pers Totok Suryanto menyatakan bahwa saat ini media mainstream menghadapi banyak tekanan. Selain bersaing dengan media lain, lawan yang kini harus dihadapi ialah influencer.
"Lawan barunya ini sebetulnya orang internet kita juga yaitu para influencer. Tempaan atau tekanan pada media mainstream makin berat dengan banyaknya influencer-influencer yang notabene ini generasi-generasi baru yang boleh dikatakan sangat santai, sangat informal, dan sangat mudah," kata dia.
Karenanya, dibutuhkan upaya bersama untuk menyelamatkan industri media dari berbagai masalah yang timbul di era digital saat ini. (Z-9)
Kebijakan yang terlalu ketat, tumpang tindih, atau tidak proporsional dinilai menjadi pemicu meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya,
"Tahapan-tahapan itu, sebenarnya dari 1.067 kami mau efisienkan menjadi sekitar 250-an (perusahaan), dengan catatan tidak boleh ada lay-off begitu."
HP Inc berencana memangkas hingga 6.000 karyawan secara global hingga 2028 sebagai bagian dari efisiensi dan percepatan adopsi AI.
Pemkab Bekasi memberikan perhatian penuh terhadap proses restrukturisasi yang dilakukan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya.
Gelombang PHK masih menghantui angkatan kerja di Tanah Air. KSPN mencatat terdapat 126.160 anggotanya terkena gelombang PHK
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat terdapat 126.160 anggotanya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan laporan sepanjang 2024 hingga Oktober 2025.
Model bisnis industri media harus bersaing dengan banyaknya influencer dan model-model baru yang mungkin tidak memiliki entitas dan tidak menggunakan juga aturan seperti media.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved