Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPAI masih Temukan 303 Kasus Eksploitasi Anak

Ihfa Firdausya
07/10/2024 22:12
KPAI masih Temukan 303 Kasus Eksploitasi Anak
Ilustrasi(freepik.com)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan hasil pengawasan terkait pekerja anak di 10 kabupaten dan kota di Indonesia pada 2023. Melalui pengawasan tersebut KPAI ingin melihat sejauh mana upaya-upaya dalam mengatasi persoalan pekerja anak secara komprehensif yang akan mendukung capaian Kota Layak Anak.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah memaparkan ada 303 kasus anak korban eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual dalam tiga tahun terakhir. Kasus tertinggi sebanyak 30 anak merupakan korban eksploitasi ekonomi.

"Dari 10 lokus ini 6 di antaranya mereka bekerja secara formal di lingkup perusahaan. Kami bertemu dengan 10 perusahaan di 10 lokus itu," kata Ai dalam kegiatan Diseminasi Hasil Pengawasan KPAI terkait Pekerja Anak Tahun 2023 di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Baca juga : Menkeu Sri Mulyani Desak Pemda Dongkrak Penerimaan Pajak

Ia menyebut bahwa regulasi atau penyampaian penghapusan bentuk pekerja terburuk sudah tertuang dalam perda kota layak anak 75%. Tetapi daerah yang memiliki regulasi itu belum tentu memiliki rencana aksi penghapusan bentuk pekerjaan terburuk. Ai menyebut 58% pemda masih belum memiliki rencana aksi.

Sementara itu dari laporan pendamping masyarakat seperti para pegiat dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), pekerja anak didominasi usia 15-17 tahun. "Bahkan yang ironis masih ditemukan (usia) 5-12 tahun," ungkap Ai.

Menurut para pegiat juga, kata Ai, respons pemerintah daerah juga masih lambat ketika ada persoalan pekerja anak. "Ini kan terkait remediasi, terkait anak ditarik dikembalikan supaya dapat pendidikan lagi, jaring pengaman sosial," jelas Ai.

Baca juga : Menkeu Sri Mulyani: Tranformasi Digital Syarat Indonesia Maju secara Merata

"Yang paling menyedihkan sosialisasi dari pemerintah daerah terkait pelarangan pekerja anak, 67% (dunia usaha) mengatakan tidak dapat sosialisasi itu. Ada yang sudah dapat 33% menyatakan 1 tahun sekali bahkan 6 tahun lalu dapat edukasinya," ujarnya.

Ai memaparkan bahwa tren angka pekerja anak di Indonesia mengalami peningkatan signifikan selama pandemi covid-19. Data tahun 2020 menunjukkan adanya peningkatan pekerja anak sebesar 2,99%, dari 6,35% pada 2019 menjadi 9,34% di tahun 2020.

Pada tahun tersebut, terdapat 2.176.389 anak yang bekerja di Indonesia, dengan 18,01% di antaranya (sekitar 392.051 anak) bekerja lebih dari 40 jam per minggu. Peningkatan ini didominasi oleh anak laki-laki, dengan persentase sebesar 59,28%. 

Baca juga : Boediono: Governansi Pemerintah Daerah Perjalanan Panjang

"Kami mengkompilasi data punya pemerintah sejak 2020 sampai 2022. Di 2022 itu 1,74 juta sisa pekerja anak," kata Ai.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan bahwa masyarakat punya hak untuk tahu apakah di Indonesia masih ada yang namanya pekerja anak.

"Disampaikan Ketua KPAI, kalau dicari data formal, jawabnya tidak ada lagi, meskipun dari temuan dan pengakuan ditemukan data-data pekerja anak. Ada dua asumsi, bisa memang disembunyikan, atau memang memang secara instrumen itu belum dikategorikan sebagai pekerja anak," katanya. (S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya