Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DPR RI dan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah sepakat untuk membatalkan atau tidak meneruskan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM).
“Pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak meneruskan RUU POM,” kata Budi Gunawan di Gedung DPR pada Selasa (17/9).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan alasan tidak dilanjutkannya RUU POM karena substansi yang ada dalam draft dokumen tersebut dinilai telah diakomodir dalam UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law.
Baca juga : DPR Kecewa PP Produk Tembakau Minim Pelibatan Publik
“Sebagian besar substansi RUU POM ini telah tertera dan diatur sana, hanya mungkin yang belum itu terkait organisasi dan sebagainya. Tapi nanti hal itu bisa diturunkan dari turunan UU maupun PP,” jelasnya.
Kendati demikian, Nadia memastikan Badan POM akan tetap berkedudukan sebagai badan yang setara dengan K/L yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden, dan menjadi mitra strategis dari Kemenkes dalam mengatur kebijakan terkait obat.
“Sebagai badan, kedudukan BPOM sama seperti saat ini. Bahwa tidak ada ada perubahan mengenai organisasinya, artinya BPOM tetap akan koordinasi bersama Kemenkes dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” tuturnya.
Baca juga : Kasus Covid-19 Naik, Kebijakan Vaksin Berbayar Per 1 Januari 2024 Tidak Pas
Sebelumnya, Kemenkes telah menjelaskan bahwa substansi RUU POM mengenai sediaan farmasi, alat kesehatan (alkes), perbekalan kesehatan yang memuat ketentuan mengenai penggolongan obat dan obat bahan alam, standar, persyaratan, perbuatan, produksi dan peredaran telah terakomodir di UU Kesehatan.
Demikian juga berkaitan dengan substansi materi pengawasan obat dan makanan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 khususnya dalam bab yang mengatur mengenai upaya kesehatan, perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian dan alkes.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga diatur ketentuan mengenai pangan olahan yang menjadi salah satu subjek dalam pengaturan RUU POM. Antara lain mengenai penggolongan pangan olahan, informasi produk, peredaran pangan olahan serta penelitian dan pengembangan pangan olahan. (H-2)
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai aturan pengawasan obat dan makanan sudah secara komprehensif diatur baik dalam undang-undang hingga peraturan turunan di bawahnya
DPR RI setuju untuk tidak melanjutkan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM).
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved