Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai aturan pengawasan obat dan makanan sudah secara komprehensif diatur baik dalam undang-undang hingga peraturan turunan di bawahnya. Dengan begitu ia menilai tidak perlu lagi adanya pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM).
"Kami berkesimpulan bahwa substansi materi terkait pengawasan obat dan makanan yang meliputi penggolongan, penetapan, standar, dan persyaratan produksi, peredaran, pelayanan, serta pengawasannya sudah diatur secara komprehensif dalam beberapa undang-undang," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
Pemerintah telah menyusun Data Inventarisasi Masalah (DIM) RUU POM sejumlah 793 DIM. Substansi dalam RUU POM yang diusulkan itu menurutnya pada prinsipnya secara keseluruhan terakomodir dalam berbagai undang-undang termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan juga peraturan pelaksanaannya.
Baca juga : BPOM Akui Kekurangan SDM Untuk Lakukan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah
"Sehingga pemerintah merasa tidak perlu diatur secara tersendiri. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah diatur substansi mengenai sediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan yang memuat ketentuan mengenai pengolahan obat, dan obat bahan alam standar, persyaratan, perbuatan, produksi, dan peredaran," ujar dia.
Demikian juga yang berkaitan dengan substansi atau materi pengawasan obat dan makanan telah menjadi bagian yang diatur dalam UU 17/2023 khususnya dalam BAB yang mengatur mengenai upaya kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan.
Dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga telah diatur ketentuan mengenai pangan olahan yang menjadi salah satu subjek dalam pengaturan RUU POM antara lain mengenai penggolongan pangan olahan, informasi produk, peredaran pangan olahan, serta penelitian dan pengembangan pangan olahan,
Berkenaan dengan substansi perijinan usaha yang dimuat dalam RUU POM telah diatur juga dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja termasuk perizinan sektor obat dan makanan serta ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi.
"Selain itu berkaitan dengan tanggung jawab dan tanggung gugat pelaku usaha terkait kegiatan usaha obat dan makanan juga telah diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkasnya. (Iam/Z-7)
Program kesehatan yang bergantung pada pendanaan pemerintah tidak akan berkelanjutan.
Budi meminta rektor yang baru agar lebih baik dalam memimpin ITB, sehingga ke depan semakin banyak alumninya yang bisa memberikan pikiran dan tenaga untuk kemajuan dan cita-cita besar negara.
Penurunan angka nasional ini, salah satunya dipengaruhi oleh gencarnya penekanan stunting di Jawa Barat
Ia mengatakan, besar kemungkinan bahwa tragedi di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi karena banyak pihak yang tidak memahami regulasi FIFA secara baik.
Menkes mengaku sudah mendengar berita tersebut, namun belum melakukan intervensi langsung terhadap balita berusia 16 bulan itu.
Menteri Kesehatan berusia 55 tahun itu akan tetap berada di Amerika Serikat untuk masa isolasi, meskipun delegasi lainnya telah kembali ke Brasil.
Kemenkes melibatkan seluruh kolegium di Indonesia dan kolegium dari luar negeri serta Accreditation Council for Graduate Medical Education (ACGME) sebagai organisasi akreditasi
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menilai tenda para pengungsi warga negara asing (WNA) yang mencari suaka di Kuningan, mengganggu estetika.
Sebelum Lebaran, kebutuhan oksogen medis per hari hanya 400 ton.
Wilayah prioritas penerima vaksin adalah daerah dengan kasus aktif yang tinggi. Seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya, dan Jawa Timur.
"PPKM Level 4 diperpanjang atau tidak, kita serahkan kepada Bapak Presiden atau mungkin Menko Maritim dan Investasi yang ditunjuk untuk menyampaikan itu,"
Meskipun penambahan kasus konfirmasi positif covid-19 harian di Indonesia menurun, namun kasus kematian terus meningkat, persentase case fatality rate di Indonesia mencapai 2,8%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved