Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai aturan pengawasan obat dan makanan sudah secara komprehensif diatur baik dalam undang-undang hingga peraturan turunan di bawahnya. Dengan begitu ia menilai tidak perlu lagi adanya pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM).
"Kami berkesimpulan bahwa substansi materi terkait pengawasan obat dan makanan yang meliputi penggolongan, penetapan, standar, dan persyaratan produksi, peredaran, pelayanan, serta pengawasannya sudah diatur secara komprehensif dalam beberapa undang-undang," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
Pemerintah telah menyusun Data Inventarisasi Masalah (DIM) RUU POM sejumlah 793 DIM. Substansi dalam RUU POM yang diusulkan itu menurutnya pada prinsipnya secara keseluruhan terakomodir dalam berbagai undang-undang termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan juga peraturan pelaksanaannya.
Baca juga : BPOM Akui Kekurangan SDM Untuk Lakukan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah
"Sehingga pemerintah merasa tidak perlu diatur secara tersendiri. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah diatur substansi mengenai sediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan yang memuat ketentuan mengenai pengolahan obat, dan obat bahan alam standar, persyaratan, perbuatan, produksi, dan peredaran," ujar dia.
Demikian juga yang berkaitan dengan substansi atau materi pengawasan obat dan makanan telah menjadi bagian yang diatur dalam UU 17/2023 khususnya dalam BAB yang mengatur mengenai upaya kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan.
Dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga telah diatur ketentuan mengenai pangan olahan yang menjadi salah satu subjek dalam pengaturan RUU POM antara lain mengenai penggolongan pangan olahan, informasi produk, peredaran pangan olahan, serta penelitian dan pengembangan pangan olahan,
Berkenaan dengan substansi perijinan usaha yang dimuat dalam RUU POM telah diatur juga dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja termasuk perizinan sektor obat dan makanan serta ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi.
"Selain itu berkaitan dengan tanggung jawab dan tanggung gugat pelaku usaha terkait kegiatan usaha obat dan makanan juga telah diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkasnya. (Iam/Z-7)
Penurunan angka nasional ini, salah satunya dipengaruhi oleh gencarnya penekanan stunting di Jawa Barat
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan pentingnya untuk mengukur tekanan darah secara rutin.
Kebijakan yang dibuat Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kerap kali menimbulkan polemik.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa meskipun terjadi peningkatan kasus covid-19, masyarakat diimbau untuk tidak panik.
PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang seharusnya menjadi tonggak penguatan sistem kesehatan nasional justru dinilai minim koordinasi antarkementerian dan berpotensi merugikan
Pendidikan kedokteran merupakan ranah akademik yang harus dilindungi dari intervensi politis agar kualitas dan integritasnya tetap terjaga
MENTERI Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan fakta mengejutkan. Di Indonesia, katanya, dua orang meninggal karena tuberkulosis (Tb) setiap lima menit.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik menyikapi peningkatan kasus Covid-19 belakangan ini.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan rencana program cek kesehatan gratis (CKG) yang akan diterapkan di sekolah keagamaan di bawah Kementerian Agama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved