Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KABAR gembira bagi para pejuang lingkungan hidup yang merupakan perseorangan, kelompok, organisasi, akademiisi, masyarakat adat, hingga badan usaha. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, meneken Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024. Dalam regulasi itu, termaktub perlindungan bagi pejuang lingkungan.
"Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," demikian dikutip dari Pasal 2 Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.
Menteri Siti meneken Permen tersebut pada 30 Agustus 2024. Dalam pertimbangan Pasal 2 Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, Kementerian LHK memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan.
Baca juga : Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Membuat Pejuang Lingkungan tidak Berjalan Sendiri
Perlindungan diberikan dalam wujud tata kelola untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga, untuk mencegah perusakan lingkungan hidup.
Regulasi tersebut juga membeberkan kategori orang yang dianggap sebagai pejuang lingkungan. Mereka adalah perseorangan, kelompok, organisasi, akademiisi, masyarakat adat, hingga badan usaha.
Sebelumnya, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan Anti Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP) penting bagi pejuang lingkungan hidup mengingat kompleksitas kejahatan dan persoalan di sektor tersebut.
Baca juga : Moeldoko Bantah Istana Kriminalisasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
"Ini penting untuk perjuangan masyarakat kita. Ini perlu, masyarakat dikasih ruang, diberi kesempatan untuk berpartisipasi langsung. Setiap masyarakat punya hak dan kesempatan sama untuk aktif di dalam pengelolaan lingkungan hidup," kata Rasio.
Menurut dia, perlu untuk melindungi pejuang lingkungan sehingga membuat mereka tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. “Itu cara melindungi mereka, dan harus dijalankan," imbuh Rasio
Menanggapi itu, Guru Besar IPB University Bambang Hero Sahardjo mengungkapkan, kehadiran KLHK merupakan satu bentuk komitmen bagi pejuang lingkungan ketika mereka melaksanakan tugas mereka setelah mendapat permintaan dari pihak terkait dalam hal ini KLHK.
Baca juga : Hasto Diperiksa Polda Metro Jaya, Gerindra: Hadapi Saja, Jangan Cemen
"Selama ini saya merasakan bahwa peran KLHK sangat signifikan ketika sebagai pejuang lingkungan kami digugat atas kesaksian kami di persidangan, dan tidak membiarkan kami jalan sendiri dalam menghadapi gugatan yang datang tersebut," kata Bambang saat dihubungi, kemarin.
Sambut baik dengan catatan
Greenpeace Indonesia menyambut baik Permen LHK Nomor 10/2024, terkait perlindungan bagi pejuang lingkungan. Namun, Greenpeace Indonesia memberikan sejumlah catatan khusus, lantaran draft ini cukup lama mengendap, sehingga mengakibatkan banyaknya pejuang lingkungan yang dikriminalisasi.
"Pertama, tentu Greenpeace menyambut baik Permen LHK terkait Anti-SLAPP ini, meski cukup terlambat, mengingat desakan dari organisasi lingkungan untuk adanya turunan regulasi dari pasal 66 UU PPLH telah sejak lama diusulkan, bahkan sejak awal-awal pemerintahan Presiden Jokowi," ucap Public Engagement & Actions Manager Greenpeace Indonesia, Khalisa Khalid melalui zoom, Kamis, 12 September 2024.
Baca juga : Rektor Unri Sri Indarti Bantah Kriminialisasi Mahasiswa
Greenpeace juga menyoroti ketentuan Permen LHK bahwa pejuang lingkungan yang dilindungi hanyalah yang menempuh jalur hukum. Sementara, dalam advokasi lingkungan hidup dikenal strategi litigasi dan non-litigasi.
"Lalu bagaimana perlindungan terhadap pejuang LH yang menempuh strategi non-litigasi? Terlebih kita tahu, tidak mudah bagi warga negara untuk mendapatkan akses hukum yang adil, dan kita tahu fakta buramnya penegakan hukum di Indonesia," ucap Khalisa.
Menurut Greenpeace, banyak kasus terkait lingkungan hidup yang tidak ditangani secara serius. Sedangkan dalam Permen LHK Nomor 10/2024 disebutkan penilaian subtansi paling lama selama 60 hari sehingga menjadi perhatian khusus.
Greenpeace juga mempertanyakan pihak yang bertanggungjawab untuk menjalankan Permen LHK Nomor 10/2024 ini. "Tidak ada bagian yang mengatur siapa yang bertanggungjawab untuk menjalankan ini, apakah KLHK akan membentuk tim khusus? Karena hanya disebutkan ada tim penilai permohonan," ujarnya. (S-1)
Tak hanya dikenal sebagai mantan Direktur Walhi, Nur Hidayati yang lahir di lahir di Surabaya, 14 Agustus 1973 juga aktif di Greenpeace Indonesia.
WALHI Sumatra Utara (Sumut) mencatat dalam tahun 2024 sebanyak 18 warga yang memperjuangkan lingkungan hidup telah menjadi korban kriminalisasi.
KLHK mempertegas aturan perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri LHK No.10/2024.
Menteri Siti meneken aturan tersebut pada 30 Agustus 2024. Regulasi itu resmi diundangkan pada 4 September 2024.
Perlindungan diberikan dalam wujud tata kelola untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga, untuk mencegah perusakan lingkungan hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved