Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, meneken Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024. Dalam regulasi itu, termaktub perlindungan bagi pejuang lingkungan.
"Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," demikian dikutip dari Pasal 2 Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.
Menanggapi itu, Guru Besar IPB University Bambang Hero Sahardjo mengungkapkan, kehadiran pemerintah dalam hal ini melalui kementerian terkait dalam hal ini melalui KLHK merupakan satu bentuk komitmen bagi pejuang lingkungan ketika mereka melaksanakan tugasnya setelah mendapat permintaan dari pihak terkait dalam hal ini KLHK.
Baca juga : Menteri LHK Tekankan Pentingnya Jaga Standarisasi Pengelolaan Lingkungan
"Selama ini saya merasakan bahwa peran KLHK sangat signifikan ketika sebagai pejuang lingkungan kami digugat atas kesaksian kami di persidangan, dan tidak membiarkan kami jalan sendiri dalam menghadapi gugatan yang datang tersebut," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (13/9).
PermenLHK No.10 itu juga, kata Bambang, membuat pejuang lingkungan merasa tidak jalan sendiri ketika gugatan terjadi, sehingga tidak membuat kami ragu ketika melangkah. "Kami juga bersyukur saat ini banyak regulasi juga menyuarakan tentang pejuang lingkungan hidup yang digugat tersebut selain KLHK, misalnya oleh pihak Kejaksaan maupun Mahkamah Agung," jelasnya.
Ia berharap bahwa pejuang lingkungan tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitasnya di lapangan dalam menyelamatkan lingkungan, selama cara-cara yang disampaikan juga dengan cara-cara yang benar dan diakui oleh regulasi yang ada.
Baca juga : Pemerintah Kembangkan Program Agar Masyarakat Bisa Akses Dana BPDLH
Sebagai informasi, Menteri Siti meneken aturan tersebut pada 30 Agustus 2024. Regulasi itu resmi diundangkan pada 4 September 2024. Dalam pertimbangan Pasal 2 Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, Kementerian LHK memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan.
Perlindungan diberikan dalam wujud tata kelola untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga, untuk mencegah perusakan lingkungan hidup.
Regulasi tersebut juga membeberkan kategori orang yang dianggap sebagai pejuang lingkungan. Mereka adalah perseorangan, kelompok, organisasi, akademiisi, masyarakat adat, hingga badan usaha.
Mereka bisa mendapat perlindungan hukum merujuk pada Pasal 9 ayat 1 aturan itu. Yakni, dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.
Dalam Pasal 16 aturan tersebut, perlindungan hukum dapat diberikan melalui somasi dan gugatan perdata. Adapun dalam Pasal 17, aturan juga memuat penolakan menteri terhadap permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan. (S-1)
Tak hanya dikenal sebagai mantan Direktur Walhi, Nur Hidayati yang lahir di lahir di Surabaya, 14 Agustus 1973 juga aktif di Greenpeace Indonesia.
WALHI Sumatra Utara (Sumut) mencatat dalam tahun 2024 sebanyak 18 warga yang memperjuangkan lingkungan hidup telah menjadi korban kriminalisasi.
KLHK mempertegas aturan perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri LHK No.10/2024.
Menteri Siti meneken aturan tersebut pada 30 Agustus 2024. Regulasi itu resmi diundangkan pada 4 September 2024.
Greenpeace Indonesia menilai Permen ini terlambat, sudah banyak pejuang lingkungan yang dikriminalisasi.
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Sebagai penggagas Revolusi Hijau, Hanif Faisol banyak meraih penghargaan. Pada 2020, ia dipromosikan menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di KLHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved