KLHK Terbitkan Aturan Perlindungan terhadap Pejuang Lingkungan 

Atalya Puspa
17/9/2024 17:18
KLHK Terbitkan Aturan Perlindungan terhadap Pejuang Lingkungan 
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya meninjau langsung kondisi hutan sosial di Taman Wisata Alam Punti Kayu Palembang(Dok.MI)

 

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempertegas aturan  perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Menurut KLHK yang baik dan sehat merupakan hak yang dijamin konstitusi. Namun, ada  berbagai tantangan ataupun tindakan pelemahan terhadap upaya para pejuang lingkungan hidup. 

Baca juga : Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Membuat Pejuang Lingkungan tidak Berjalan Sendiri

“Permen LHK ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk lebih memperkuat partisipasi publik dan langkah-langkah pelindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup dari tindakan-tindakan pembalasan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan Hidup yang baik dan sehat,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Rasio menjelaskan pelemahan perjuangan dan partisipasi publik berupa ancaman tertulis, ancaman lisan, kriminalisasi dan/atau kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarganya, somasi, proses pidana dan/atau gugatan perdata.  

Rasio menambahkan pelindungan terhadap pejuang lingkungan hidup juga telah diatur melalui Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

“Kami mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk melindungi pejuang lingkungan hidup. Dengan adanya PermenLHK Nomor 10 Tahun 2024 ini akan lebih memperkuat upaya partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” jelas dia.

 
PermenLHK Nomor 10 Tahun 2024 sebagai instrumen awal serta bertujuan untuk mencegah adanya upaya pembalasan dari pelaku pencemar/ perusak lingkungan hidup dan memastikan setiap pejuang lingkungan mendapatkan haknya dalam proses hukum.  Sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Pelindungan hukum diberikan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup, yakni baik kepada orang perseorangan, kelompok, organisasi lingkungan hidup, akademisi/ahli, masyarakat hukum adat ataupun badan usaha yang berperan dalam perlindungan lingkungan hidup. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya