Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempertegas aturan perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Menurut KLHK yang baik dan sehat merupakan hak yang dijamin konstitusi. Namun, ada berbagai tantangan ataupun tindakan pelemahan terhadap upaya para pejuang lingkungan hidup.
Baca juga : Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Membuat Pejuang Lingkungan tidak Berjalan Sendiri
“Permen LHK ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk lebih memperkuat partisipasi publik dan langkah-langkah pelindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup dari tindakan-tindakan pembalasan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan Hidup yang baik dan sehat,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Rasio menjelaskan pelemahan perjuangan dan partisipasi publik berupa ancaman tertulis, ancaman lisan, kriminalisasi dan/atau kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarganya, somasi, proses pidana dan/atau gugatan perdata.
Rasio menambahkan pelindungan terhadap pejuang lingkungan hidup juga telah diatur melalui Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
“Kami mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk melindungi pejuang lingkungan hidup. Dengan adanya PermenLHK Nomor 10 Tahun 2024 ini akan lebih memperkuat upaya partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” jelas dia.
PermenLHK Nomor 10 Tahun 2024 sebagai instrumen awal serta bertujuan untuk mencegah adanya upaya pembalasan dari pelaku pencemar/ perusak lingkungan hidup dan memastikan setiap pejuang lingkungan mendapatkan haknya dalam proses hukum. Sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Pelindungan hukum diberikan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup, yakni baik kepada orang perseorangan, kelompok, organisasi lingkungan hidup, akademisi/ahli, masyarakat hukum adat ataupun badan usaha yang berperan dalam perlindungan lingkungan hidup. (H-3)
Tak hanya dikenal sebagai mantan Direktur Walhi, Nur Hidayati yang lahir di lahir di Surabaya, 14 Agustus 1973 juga aktif di Greenpeace Indonesia.
WALHI Sumatra Utara (Sumut) mencatat dalam tahun 2024 sebanyak 18 warga yang memperjuangkan lingkungan hidup telah menjadi korban kriminalisasi.
Menteri Siti meneken aturan tersebut pada 30 Agustus 2024. Regulasi itu resmi diundangkan pada 4 September 2024.
Greenpeace Indonesia menilai Permen ini terlambat, sudah banyak pejuang lingkungan yang dikriminalisasi.
Perlindungan diberikan dalam wujud tata kelola untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga, untuk mencegah perusakan lingkungan hidup.
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved