Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
WAKIL ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan aturan tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) berpotensi merugikan banyak sektor tidak hanya dari sisi ekonomi tetapi juga kehidupan sosial masyarakat.
"Aturan yang terlalu mematikan ini cenderung mengabaikan realitas bahwa produk ini adalah sumber penghidupan bagi banyak orang terutama bagi para petani tembakau dan industri terkait," kata Daniel di Jakarta Pusat, Kamis (12/9).
Selain itu, aturan tersebut juga tampak terlalu fokus pada aspek pengendalian tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang luas. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus membela rakyat. Menurutnya industri rokok adalah kekuatan Indonesia dan industri rokok merupakan salah satu penyumbang utama pendapatan negara.
Baca juga : Dilema Tembakau, Antara Hajat Hidup Petani dan Masalah Kesehatan
Aturan ini juga seharusnya perlu melibatkan industri, akademisi, hingga masyarakat umum karena tanpa keterlibatan mereka akan sulit terciptanya aturan yang seimbang hingga berpotensi menganggu stabilitas ekonomi.
Terganggunya sektor tembakau juga bisa terjadi pada pelaku kreatif. Kekhawatiran industri film dan kreatif aturan anyar tersebut ini bisa dianggap terlalu mengekang kebebasan berekspresi terutama jika melibatkan konten yang terkait dengan produk tertentu .
"Dalam konteks pengguna produk tembakau dalam industri film tentu bisa disesuaikan. Ini dalam film sudah ada lembaga sensor dan sudah berjalan kalau misalkan di dalam kondisi di dalam dunia kreasi termasuk, kalau semuanya di sensor bagaimana industri kreativitas maju justru yang harus kita dorong adalah industri badan yang memajukan industri kreatif," ungkapnya.
Sebelumnya puluhan asosiasi lintas sektor menyatakan sikap penolakan atas berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan produk tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 serta RPMK yang menjadi aturan turunannya.
Aturan yang menjadi sorotan di antaranya zonasi larangan penjualan dan iklan luar ruang serta wacana standardisasi kemasan berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik. Kebijakan tersebut menimbulkan polemik dan ketidakpastian berusaha bagi para pelaku usaha di berbagai sektor. (S-1)
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Kebijakan fiskal yang terlalu agresif, khususnya dalam bentuk kenaikan cukai, telah berdampak langsung pada kinerja industri padat karya dan ancaman PHK.
Prof. Hikmahanto juga menyoroti bahwa tekanan untuk mengadopsi prinsip-prinsip FCTC muncul dalam berbagai bentuk.
APTI menuding Kemenkes justru lebih memilih mengakomodasi aspirasi LSM ketimbang mendengarkan masukan para pemangku kepentingan di sektor industri hasil tembakau (IHT).
Kementerian Pertanian yang bersinggungan langsung dengan para petani tembakau mengaku terganggu dengan langkah Kementerian Kesehatan dalam merancang Permenkes.
Per Mei 2024 terdapat sekitar 99.177 pekerja tembakau yang tersebar di Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved