Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Temanggung, Jawa Tengah, Agus Setyawan, meminta Pemerintah RI tidak menekan petani tembakau terkait kebijakan soal Cukai Hasil Tembakau (CHT). Permintaan tersebut ada dalam surat yang ia kirimkan pada Menteri Keuangan (Menkeu) terkait kebijakan CHT tahun 2026.
Menurut Bupati, surat yang ia sampaikan tersebut merupakan masukan dan aspirasi dari daerah penghasil tembakau, khususnya Temanggung. Tujuannya agar kebijakan cukai tidak menekan petani, maupun keberlangsungan industri hasil tembakau.
"Saya sudah mengirimkan suratnya langsung ke Kementerian Keuangan. Intinya, ini masukan terkait kebijakan cukai tembakau yang rencananya tidak naik di 2026," cetus Bupati Temanggung kepada wartawan, Selasa (7/10).
Mengenai kebijakan cukai tersebut, lanjut Bupati, pihaknya menyambut positif. Sebab keberlangsungan industri rokok memang bergantung pada petani dalam hal ketersediaan bahan baku.
"Hal itu kami sambut positif, karena keberlangsungan industri rokok sangat bergantung pada ketersediaan bahan baku dari petani," ujar Bupati.
Menurut Agus, keputusan pemerintah pusat untuk tidak menaikkan cukai di 2026 disambut baik oleh para petani. Nantinya, keberhasilan industri rokok akan langsung berdampak pada meningkatnya permintaan tembakau dari Temanggung. (TS/E-4)
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut positif
Petani tembakau menolak usulan pengaturan kemasan rokok oleh Kementerian Kesehatan. Penolakan terhadap PP 28 Tahun 2024 dan turunannya sudah disampaikan sejak Agustus 2024.
Kalangan petani dan pekerja industri hasil tembakau meminta pemerintah untuk lebih melibatkan mereka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan mengalami kenaikan pada 2026.
SEJUMLAH pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau terus menuai protes dari berbagai kalangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved