Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota PB IDI, Beni Satria, menekankan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk segera melapor bila mengalami atau melihat bullying alias perundungan di tempat kerja.
"Kepada semua peserta PPDS, setiap perlakuan yang didapat dalam penyelenggaraan pendidikan diharapkan dapat mengadukan kepada PB IDI/pengurus IDI cabang di setiap kabupaten/kota, melalui Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) akan melakukan pendampingan dan memberikan pembelaan atas setiap kasus bullying," kata Beni saat dihubungi, Rabu (28/8).
Dengan begitu kasus perundungan cepat diatasi, investigasi, hingga para pelaku segera dilakukan penanganan.
Baca juga : IDI: Perundungan di Lingkungan PPDS Bertentangan dengan Sumpah Dokter
Sebelumnya, dr Aulia Risma Lestari peserta PPDS Anestesi FK Undip bunuh diri diduga karena alami perundungan. Bahkan setelah dimakamkan, Fakhruri, ayah dari dokter almarhumah dr Aulia meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Kemarin (27/8).
"Wafatnya ayahanda almarhumah dr Aulia, kami turut berbela sungkawa dan berduka, kepada para pelaku berdasarkan bukti cukup dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pendidikan, dan kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ujar dia.
Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemberian sanksi bullying sudah diatur dalam Instruksi Menteri Kesehatan (Imenkes) Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023
"Kita tetap terapkan atuaran sesuai Imenkes dan terus menindkalnajuti laporan pengaduan dan memeberikan sanksi," ujar dia.
Dalam instruksi menteri tersebut dijelaskan pemberian sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Kemudian sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 bulan atau sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik. (Z-9)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
Hati-hati, istilah 'Good Boy' kini punya makna negatif di kalangan remaja. Simak bagaimana tren TikTok ini menjadi bentuk perundungan baru di sekolah.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Merespons bullying, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menggelar 'Gen Z Fest: The Next Wave of Digital Natives' di Jakarta (18/12)
Data UPT PPA DKI Jakarta menunjukkan, hingga 19 Desember 2025 terdapat 2.182 pengaduan. Kekerasan psikis menempati urutan tertinggi dengan 1.059 kasus.
ALIANSI Peduli Anak Indonesia mendesak diwujudkannya sekolah yang aman bagi anak dan bebas dari bullying atau perundungan. Hal itu disuarakan melalui aksi damai dan teatrikal.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Kuasa hukum keluarga Aulia Risma Lestari, mengatakan bahwa melihat bahwa tuntutan jaksa penuntut umum sangat ringan.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Salah satu kebijakan penting yang mulai diterapkan adalah pembatasan jam kerja peserta didik maksimal 80 jam per minggu.
RUMAH sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan mulai merealisasikan pemberian insentif kepada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved