Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dokter PPDS Diminta Jangan Takut Laporkan Bullying

M. Iqbal Al Machmudi
28/8/2024 15:54
Dokter PPDS Diminta Jangan Takut Laporkan Bullying
Ilustrasi perundungan atau bullying PPDS.(Dok.MI/Seno)

KETUA Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota PB IDI, Beni Satria, menekankan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk segera melapor bila mengalami atau melihat bullying alias perundungan di tempat kerja.

"Kepada semua peserta PPDS, setiap perlakuan yang didapat dalam penyelenggaraan pendidikan diharapkan dapat mengadukan kepada PB IDI/pengurus IDI cabang di setiap kabupaten/kota, melalui Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) akan melakukan pendampingan dan memberikan pembelaan atas setiap kasus bullying," kata Beni saat dihubungi, Rabu (28/8).

Dengan begitu kasus perundungan cepat diatasi, investigasi, hingga para pelaku segera dilakukan penanganan.

Baca juga : IDI: Perundungan di Lingkungan PPDS Bertentangan dengan Sumpah Dokter

Sebelumnya, dr Aulia Risma Lestari peserta PPDS Anestesi FK Undip bunuh diri diduga karena alami perundungan. Bahkan setelah dimakamkan, Fakhruri, ayah dari dokter almarhumah dr Aulia meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Kemarin (27/8).

"Wafatnya ayahanda almarhumah dr Aulia, kami turut berbela sungkawa dan berduka, kepada para pelaku berdasarkan bukti cukup dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pendidikan, dan kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ujar dia.

Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemberian sanksi bullying sudah diatur dalam Instruksi Menteri Kesehatan (Imenkes) Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023

"Kita tetap terapkan atuaran sesuai Imenkes dan terus menindkalnajuti laporan pengaduan dan memeberikan sanksi," ujar dia.

Dalam instruksi menteri tersebut dijelaskan pemberian sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Kemudian sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 bulan atau sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya