Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota PB IDI, Beni Satria, menekankan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk segera melapor bila mengalami atau melihat bullying alias perundungan di tempat kerja.
"Kepada semua peserta PPDS, setiap perlakuan yang didapat dalam penyelenggaraan pendidikan diharapkan dapat mengadukan kepada PB IDI/pengurus IDI cabang di setiap kabupaten/kota, melalui Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) akan melakukan pendampingan dan memberikan pembelaan atas setiap kasus bullying," kata Beni saat dihubungi, Rabu (28/8).
Dengan begitu kasus perundungan cepat diatasi, investigasi, hingga para pelaku segera dilakukan penanganan.
Baca juga : IDI: Perundungan di Lingkungan PPDS Bertentangan dengan Sumpah Dokter
Sebelumnya, dr Aulia Risma Lestari peserta PPDS Anestesi FK Undip bunuh diri diduga karena alami perundungan. Bahkan setelah dimakamkan, Fakhruri, ayah dari dokter almarhumah dr Aulia meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Kemarin (27/8).
"Wafatnya ayahanda almarhumah dr Aulia, kami turut berbela sungkawa dan berduka, kepada para pelaku berdasarkan bukti cukup dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pendidikan, dan kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ujar dia.
Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemberian sanksi bullying sudah diatur dalam Instruksi Menteri Kesehatan (Imenkes) Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023
"Kita tetap terapkan atuaran sesuai Imenkes dan terus menindkalnajuti laporan pengaduan dan memeberikan sanksi," ujar dia.
Dalam instruksi menteri tersebut dijelaskan pemberian sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Kemudian sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 bulan atau sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik. (Z-9)
Anak harus memahami dan menghargai diri dan lingkungan serta mengetahui konsekuensi hukum dan akibat dari kekerasan/perundungan.
Anak yang menjadi korban perundungan biasanya menjadi lebih pendiam atau tertutup dan menunjukkan sikap yang berbeda dari kebiasaannya.
Orangtua juga bisa memberikan contoh nyata dari keberanian dalam menolak tindakan yang salah serta memberikan dukungan jika anak menghadapi situasi sulit.
Salah satu tanda yang mungkin bisa lanjut diperhatikan oleh orangtua yakni anak sering menunjukkan perilaku agresif
Anak perlu diajarkan cara mengenali senioritas yang sudah termasuk perundungan.
Ajarkan anak untuk asertif, berani mengungkapkan apa yang ia rasakan secara jelas dan etis, terapkan pengasuhan demokratis sehingga anak terbiasa berpendapat.
Saat ini ada sekitar 1.000 mahasiswa PPDS dari 22 program studi (prodi) di RSHS Bandung. Dia memastikan, seluruh mahasiswa PPDS sudah berkomitmen untuk tidak melakukan perundungan.
ISU perundungan (bullying) kembali menyeruak di dunia medis.
Depresi, yang juga merupakan suatu gangguan mental dianggap sebagai suatu aib, atau tanda kelemahan iman, kelemahan mental seseorang.
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah disebutkan bahwa dokter yang menjalani pendidikan spesialis harus diberikan gaji.
Rekrutmen PPDS berbasis hospital based bersifat terbuka, tetapi diutamakan untuk para peserta yang berasal dari Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
PB IDI merespon peresmian Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit / hospital based. PPDS diharapkan mampu menjawab masalah maldistribusi dokter spesialis di daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved