Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PT. Karya Prima Utama Sukses (Lestari Memorial Park) meresmikan pemakaman Lestari Memorial Park di Taban, Tangerang, Kamis (22/8/2024). Peresmian ini sekaligus menjadi acara syukuran perayaan HUT ke-79 RI.
Melalui siaran pers hari ini, VP Director PT. Karya Prima Utama Sukses, Johanes Ribli mengatakan, melalui acara ini pihaknya ingin mempererat hubungan dengan komunitas. Sekaligus menciptakan tempat peristirahatan terakhir yang damai dan terhormat.
"Kami merasa bersyukur dan terhormat dapat melayani masyarakat dengan menyediakan lahan pemakaman yang dikelola dengan penuh tanggung jawab. Serta memperkenalkan visi kami untuk menciptakan tempat peristirahatan terakhir dengan damai," kata Johanes dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Jumat (24/8)
Baca juga : Konsep Hunian 3 Lantai dan Ramah Lingkungan Dianggap Jadi Solusi di Masa Depan
Ia memastikan, setiap lahan yang disediakan Lestari Memorial Park memenuhi standar kualitas tertinggi. Baik dari segi penataan lingkungan maupun pemeliharaan.
"Acara ini sekaligus menandai langkah awal perusahaan dalam menyediakan solusi lahan pemakaman yang modern, bermartabat, dan indah. Sekaligus berstandar international dengan luas 55 hektar," ujarnya.
Menurutnya, dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan lahan pemakaman yang berkualitas dan layak, Lestari Memorial Park menawarkan berbagai pilihan lahan yang dikelola secara profesional. Yang dilengkapi dengan fasilitas memadai dan suasana nyaman bagi keluarga yang berziarah.
Baca juga : Prakiraan Cuaca Jabodetabek 9 Agustus 2024: Bogor dan Tangerang Waspada Hujan Disertai Petir
"Lestari Memorial Park Tangerang, merupakan pengembangan dan penyempurnaan dari Lestari Memorial Park Karawang yang telah sukses terjual dan sudah hampir habis ketersediaan lahannya," ujar Johanes.
Adapun Lestari Memorial Park Tangerang dibangun dengan konsep terbaru yang lebih mewah, lebih modern dan lebih luas. Ia berharap, kehadiran pihaknya dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam pengelolaan kebutuhan pemakaman yang lebih terencana,layak dan bermartabat.
"Dengan dukungan semua pihak, kami optimis dapat memberikan kontribusi positif. Utamanya, bagi lingkungan dan masyarakat sekitar," tukasnya.
Baca juga : Penanaman Bibit Pohon Pucuk Merah Serap Kadar Karbondioksida di Udara
Lestari Memorial Park yang berdiri di atas lahan 32 hektar wilayah Karawang Barat ini berdiri sejak tahun 2003. Lestari Memorial Park adalah pelopor pemakaman modern dengan konsep taman di Indonesia dan sampai saat ini merupakan satu-satunya pemakaman Internasional di Indonesia.
Lestari Memorial Park merupakan pemakaman Budha, Kristen dan Katholik dan satu-satunya pemakaman di Indonesia yang mendapatkan Sertifikasi Internasional ISO 9001. Di samping penyediaan lahan pemakaman, Lestari Memorial Park juga menyediakan Kolumbarium (Kotak Abu) untuk Budha, Kristen dan Katholik.
Lestari Memorial Park juga menyediakan pelayanan kedukaan seperti Tim Pelayanan yang Profesional, Pelayanan di Rumah Duka, Pelayanaan Pemakaman, Pelayanan Kremasi dan Pelayanan Ziarah. Di antaranya, Ziarah Ceng Beng, Sembahyang Chao Du dan Misa Arwah.
Adapun, peresmian pemakaman dilakukan jajaran Direksi Johanes Ribli, Meivita Pui serta dihadiri anggota DPRD, Bayu Astapati Rahayu. Selain itu, dihadiri Camat Jambe, Kepala Desa Taban, Kepala Desa Rancabuaya, Kepala Desa Ancol Pasir, tokoh masyarakat, dan seluruh staff Lestari Memorial Park.
Acara syukuran ini diisi dengan rangkaian kegiatan yang dimulai dengan lagu Indonesia Raya, doa bersama, sekaligus pemotongan tumpeng. Acara ini juga dilakukan pembagian sembako kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk rasa syukur. (Z-8)
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved