Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengimbau agar produsen kosmetik dapat segera merampungkan sertifikat halal pada produknya sebelum 17 Oktober 2026.
“Obat-obatan dan kosmetik harus memiliki sertifikat halal, dan itu berlaku dari tanggal 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026. Kita masih punya dua tahun lagi untuk kena wajib halal produk kosmetik,” kata Aqil dalam acara soft launching Asosiasi Kosmetik Kontrak Manufaktur Indonesia (AKKMI) di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk telah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Adapun, pada tahap kedua, yakni sejak 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026, produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan juga wajib memiliki sertifikat halal. Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Baca juga : Industri Kosmetik Thailand Jajaki Masuk Pasar Indonesia, Pelajari soal Sertifikasi Halal
Aqil menambahkan, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Pasal 140 UU itu mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Ia menyatakan, asosiasi produk seperti AKKMI bisa menjadi mitra strategis pemerintah untuk meningkatkan industri halal di Indonesia.
“Kami berharap bahwa AKKMI bisa lebih maju lagi membawa anggota-anggotanya mengakselerasi produk kosmetik untuk mendapatkan sertifikat halal lebih maju lagi, tidak menunggu 2026, karena lebih cepat lebih bagus,” kata Aqil
“Saya membuka diri untuk bekerja sama dengan AKKMI, berkolaborasi, bersinergi dalam berbagai kegiatan dan ikut memfasilitasi bila ada hal-hal yang ingin kita bantu dari aspek sertifikasi halal,” pungkas dia. (H-3)
Sebanyak 70 UMKM dari seluruh penjuru Indonesia mengikuti program yang dilaksanakan secara langsung di Kantor Pusat BRI serta secara daring.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Banyak pelaku UMKM masih melihat sertifikasi halal sebagai sebuah beban administratif, bukan sebagai sebuah kesempatan.
Kuliner legendaris Solo, Ayam Goreng Widuran, umumkan status non-halal karena penggunaan minyak babi. Simak penjelasan lengkap dan reaksi masyarakat.
Pengawasan terhadap produk bersertifikat halal dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu: audit internal dan audit eksternal.
Kolaborasi lintas sektor guna memastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara terpercaya serta memenuhi standar nasional dan internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved