HUT ke-79, Indonesia Harus Capai Kemerdekaan Kesehatan bagi Seluruh Masyarakat

Atalya Puspa
17/8/2024 09:06
HUT ke-79, Indonesia Harus Capai Kemerdekaan Kesehatan bagi Seluruh Masyarakat
Guru Besar FKUI Tjandra Yoga Aditama.(Dok. MI)

DI hari peringatan ke 79 kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2024 hari ini, salah satu hal krusial yang juga harus dicapai adalah Kemerdekaan Kesehatan. Hal itu disampaikan oleh Guru Besar FKUI Tjandra Yoga Aditama.

Menurut dia, setidaknya kemerdekaan kesehatan meliputi lima aspek. Hal itu mengacu pada definisi dan pengertian pelayanan kesehatan universal, atau Universal Health Care (UHC), yaitu semua orang harus dapat mempunyai akses pada pelayanan kesehatan yang bermutu yang diperlukannya tanpa membebani finansialnya.

Pengertian Kemerdekaan Kesehatan pertama sesuai pengertian di atas adalah semua oran”, artinya pelayanan kesehatan adalah untuk siapapun juga di negara kita, entah tinggal di pelosok nusantara manapun, tanpa kecuali sama sekali.

Baca juga : Kemenkes Gandeng Astra Financial Resmikan Integrasi Layanan Kesehatan Primer

"Kita bisa menilai sendiri apakah di 79 tahun kemerdekaan hari ini seluruh semua rakyat kita sudah sudah mendapat pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya," kata Tjandra, Sabtu (17/8).

Pengertian Kemerdekaan Kesehatan ke dua dalam UHC adalah mempunyai akses. Jadi, jika seseorang memerlukan pelayanan kesehatan dimanapun, maka dia harus punya akses untuk mendapatkannya di fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai.

"Jadi penyebaran fasilitas kesehatan benar-benar harus merata dan menjangkau seluruh pelosok negara tercinta kita, di peringatan 79 tahun kemerdekaan ini," imbuh dia.

Baca juga : BPJS Kesehatan Siap Layani Peserta JKN Selama Libur Lebaran 2024

Pengertian ketiga Kemerdekaan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan. Hal ini bukan hanya pelayanan untuk pengobatan saja, tetapi harus lengkap, yaitu pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Jadi semua rakyat harus dapat informasi kesehatan yang benar, serta dapat berkonsultasi dan mendapatkan makanan bergizi, atau berbagai kegiatan promosi kesehatan dan pencegahan masalah kesehatan lainnya.

"Adalah tidak tepat kalau yang disebutkan pelayanan kesehatan salah hanya untuk orang sakit saja. Yang juga amat perlu adalah menjaga yang sehat tetap sehat, produktif dan berguna bagi diri, keluarga dan lingkungannya," ungkapnya.

Keempat, kemerdekaan kesehatan harus berarti pelayanan yang didapatkan warga kita haruslah yang bermutu, sesuai kaidah ilmu pengetahuan kesehatan dan kedokteran yang tepat.

Baca juga : Seluruh Puskesmas di Indonesia Didorong Bergabung ke Apkesmi

"Jadi, jangan asal tersedia pelayanan saja, harus dijamin bermutu, dilakukan oleh petugas kesehatan yang mumpuni dan terjamin kehidupannya yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang baik untuk menjamin kerjanya," tambah Tjandra.

Pengertian kemerdekaan kesehatan kelima adalah semua bentuk ke satu sampai ke empat di atas harus bisa didapat tanpa membebani kantong rakyat kita. Ini bukan selalu berarti gratis, yang penghasilannya terbatas mungkin perlu dibantu dengan sistem asuransi sosial, para pekerja dan penerima upah maka pelayanan kesehatan tercakup dalam gaji atau upahnya, yang berpenghasilan menengah ke atas maka mungkin berbeda lagi skemanya, yang semuanya perlu diatur dengan baik.

"Memang di satu sisi ini dapat dilihat dari jangkauan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi sebenarnya punya pengertian lebih luas dan dalam," tutup dia.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya