Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara konsisten menerapkan Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 dalam melakukan pengelolaan zakat.
Hal ini mengemuka pada kegiatan “Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi di Lingkungan BAZNAS” yang berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (13/08/2024).
Turut hadir Wakil Ketua BAZNAS RI, H. Mokhamad Mahdum, MIDEC, AK, CA, CPA, CWM, CGRCOP, GRCE, CHRP., Sekretaris BAZNAS RI yang juga Ketua Unit Pengendali Gratifikasi BAZNAS RI Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., MA., Analis Pemberantasan Tipikor KPK Anjas Prasetiyo, serta dihadiri 70 peserta yang terdiri atas Pimpinan, Deputi, Direktur, Kepala Divisi, dan Kepala Bagian di lingkungan BAZNAS RI.
Baca juga : Meningkatkan Kompetensi Amil, Baznas RI Laksanakan Pelatihan Kehumasan
“Ini merupakan bukti nyata komitmen dari seluruh jajaran BAZNAS, baik Anggota, Direksi, dan seluruh amil, untuk menghadirkan lembaga zakat negara yang memiliki manajemen anti suap, baik itu korupsi, kolusi, maupun nepotisme,” ucap Mahdum.
Mahdum menambahkan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman dan kepatuhan pelaporan tentang gratifikasi, sekaligus juga sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan BAZNAS.
"Sosialisasi ini menjadi ajang pemahaman yang memadai terkait gratifikasi sekaligus juga merupakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan BAZNAS," kata Mahdum.
Baca juga : Top Brand BAZNAS RI dan Modernisasi Manajemen Zakat di Dunia Industri
Dengan adanya sosialisasi ini, Mahdum berharap dapat memberikan pemahaman kepada seluruh amil untuk mewujudkan tata kelola BAZNAS yang baik serta membangun budaya anti korupsi. Karenanya, Mahdum mendorong peran aktif dari seluruh amil di lingkungan BAZNAS agar dapat efektif dalam mencegah terjadinya korupsi sejak dini.
"Fokus kita sekarang adalah bagaimana terciptanya lingkungan BAZNAS yang bersih dari korupsi," kata dia.
"Sehingga mampu menciptakan kondisi yang mendukung kesejahteraan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Baca juga : Pilkada 2024 dan Integritas Pengelolaan Zakat: Menguatkan Demokrasi dengan Transparansi dan Akuntabilitas
Selain itu, Mahdum menilai bahwa mewujudkan lingkungan BAZNAS yang bersih bukanlah hal yang instan. Sehingga perlu ditanamkan nilai-nilai anti korupsi sejak dini agar mampu menciptakan budaya positif di lingkungan kerja.
"Maka dimulai dari diri sendiri yang berintegritas menjadikan budaya kerja yang positif. Karena ini menjadi salah satu upaya dalam pencegahan dan menghindari praktek-praktek korupsi," ucapnya.
Dengan demikian, lanjut Mahdum, pengelolaan zakat oleh BAZNAS selalu menekankan prinsip 3A: Aman Syari'ah, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Baca juga : Capai Nilai Tertinggi, Baznas RI Raih Top Brand 2024 Badan Zakat dan Amal
Sementara itu, Analis Pemberantasan Tipikor Komisi Pemberantasan Korupsi Anjas Prasetiyo menyampaikan pentingnya sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di sebuah lembaga/instansi.
Karena itu, kata dia, instansi harus mampu meningkatkan pemahaman pegawai/pejabat terkait praktik gratifikasi, serta mampu meningkatkan kesadaran pelaporan gratifikasi di lingkungan instansi.
"Kami juga memiliki platform Jaga.id sebagai penyedia informasi publik dan media bertukar informasi berupa cerita dan diskusi yang mewadahi aspirasi dan interaksi masyarakat," pungkasnya. (RO/Z-3)
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Kantor Digital tidak hanya bermanfaat bagi para muzaki, tetapi juga bagi mustahik.
Tidak lagi sekadar respons darurat yang bersifat sementara, zakat diarahkan menjadi pilar sistem perlindungan sosial umat yang bekerja secara lintas fase.
Negara ingin memastikan bahwa pemegang izin pengelolaan zakat adalah lembaga yang benar-benar bekerja, bukan sekadar entitas di atas kertas.
Zakat dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk bantuan langsung kepada mustahik, tetapi juga untuk kepentingan kemaslahatan umum dan pemulihan pascabencana.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Masjid Nurul Hidayah Kebayoran Baru Jakarta Selatan meluncurkan Program Sedekah Barang.
Baznas sukses menggelar Konferensi Zakat Internasional ke-9 atau The 9th International Conference on Zakat (Iconz) 2025 yang menghasilkan sembilan resolusi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved