Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan bunuh diri seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).
"Miris mendengar berita di kampus seperti ini. Dulu kita pernah dengar, (di) STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) (ada) perilaku kekerasan senior kepada yunior sampai ada korban. Sekarang, kita mendengar FK yang konon sudah dari dulu seperti ini, bahkan tidak hanya (terjadi) di satu kampus ini saja. Segera usut tuntas kasus ini," kata Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/8).
Ia mengatakan apabila korban memilih bunuh diri karena mengalami perundungan, aparat penegak hukum harus memberikan efek jera kepada pelaku.
Baca juga : Pihak Undip Bantah Dokter PPDS yang Bunuh Diri Korban Perundungan
Fikri mendorong pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait membenahi sistem manajemen perguruan tinggi. Ia juga memandang perlunya pembentukan satuan tugas khusus menangani perundungan.
“(Perundangan) ini tidak manusiawi di seluruh Indonesia. Kembalikan pendidikan yang humanis dan sesuai budaya Indonesia yang sopan dan religius saling menghormati. Karena ini sudah lama dan membudaya, penyelesaiannya harus sistemik dan berkelanjutan dilakukan oleh satgas khusus. Ini darurat,” kata dia.
Seperti diberitakan, seorang mahasiswi peserta program studi anestesi Universitas Diponegoro ditemukan tewas di kamar kosnya pada Senin (12/8). Mahasiswi tersebut diduga bunuh diri karena tidak kuat menghadapi perundungan yang dialaminya. (Ant/H-3)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Kuasa hukum keluarga Aulia Risma Lestari, mengatakan bahwa melihat bahwa tuntutan jaksa penuntut umum sangat ringan.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Salah satu kebijakan penting yang mulai diterapkan adalah pembatasan jam kerja peserta didik maksimal 80 jam per minggu.
RUMAH sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan mulai merealisasikan pemberian insentif kepada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Data tersebut dihimpun melalui jalur pengaduan resmi serta audit internal Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved